- Pemain Timnas Indonesia, Ricky Pratama (PSM Makassar), dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap AD (25) di Makassar pada 6 Februari 2026.
- Korban membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 terkait insiden yang berujung luka fisik dan tekanan psikologis.
- Laporan polisi menggunakan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, dengan pihak terlapor dan kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut.
Suara.com - Kasus yang melibatkan pemain muda berlabel Timnas Indonesia Ricky Pratama menyita perhatian publik.
Ia dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25).
Pemain yang saat ini memperkuat PSM Makassar itu disebut-sebut terjerat persoalan hukum usai pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, (6/2/2026) di kamar indekos korban di kawasan Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar. Lokasi tersebut tidak jauh dari mess pemain PSM.
Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, insiden bermula dari cekcok antara keduanya menjelang keberangkatan tim ke Yogyakarta untuk menjalani laga tandang. Pertengkaran itu diduga berujung pada tindak kekerasan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Selain cedera fisik, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa AD mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
Hubungan korban dan terlapor disebut telah berjalan sekitar empat hingga lima bulan sebelum insiden ini terjadi.
Setelah pertengkaran tersebut, korban meminta bantuan untuk dipulangkan ke Magelang karena tidak memiliki biaya perjalanan.
Permintaan itu dipenuhi. Namun, situasi kembali menjadi perhatian ketika korban tiba di bandara tujuan dan kemudian menjalani visum sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca Juga: Nasib Tragis Rekan Baru Maarten Peas, Oleksandr Zinchenko Dipastikan Absen Sampai Akhir Musim
Proses pengambilan hasil visum baru bisa dilakukan setelah laporan resmi dibuat.
Pada 15 Februari 2026, AD mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan dilengkapi sejumlah barang bukti pendukung.
Kasus ini dilaporkan menggunakan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik, termasuk dalam hubungan di luar pernikahan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ricky Pratama maupun manajemen PSM Makassar terkait laporan tersebut.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyelidikan.
Situasi ini membuat publik masih menanti klarifikasi dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Kata-kata Calvin Verdonk soal Maarten Paes Gabung ke Ajax Amsterdam
-
Jay Idzes Masih Jadi Kapten Timnas Indonesia Era John Herdman?
-
Terungkap Isi Diskusi Panjang Shayne Pattynama dengan John Herdman
-
John Herdman 'Blusukan' ke Liga 2, Berencana Orbitkan Pemain Baru?
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi