Bola / Bola Indonesia
Minggu, 08 Maret 2026 | 14:09 WIB
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). [Antara/HO- Dokumentasi Pribadi/Abdul Fatah]
Baca 10 detik
  • PWI Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput laga Malut United kontra PSM Makassar pada Sabtu (7/3).
  • Intimidasi mencakup paksaan menghapus foto/video dan pengusiran wartawan bersertifikat dari tribun stadion setempat.
  • Tindakan menghambat liputan jurnalistik melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.

Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.

Baca Juga: Sergio Castel Alami Benturan di Rusuk, Absen Lawan Persik? Bojan Hodak Buka Suara

Load More