Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) senantiasa memberikan berbagai produk guna memenuhi berbagai kebutuhan dari masyarakat.
Salah satunya melalui Asuransi AURORA. Asuransi AURORA PLUS dari BRI adalah produk asuransi dwiguna yang menawarkan berbagai manfaat bagi pemegang polis. Manfaat utama mencakup pembayaran uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia, manfaat untuk penyakit kritis, pengunduran diri, serta pengembalian premi di akhir masa asuransi.
Bukan sekedar asuransi biasa, asuransi aurora memiliki keunggulan manfaat seperti, jika nasabah mengalami bencana hingga kematian, tertanggung meninggal dunia karena alasan apapun selama masa asuransi, manfaat sebesar 100% uang pertanggungan akan dibayarkan.
Selain itu, ada banyak keunggulan lainnya, seperti di bawah ini:
Manfaat Penyakit Kritis: Jika tertanggung mengidap penyakit kritis yang dipertanggungkan selama masa asuransi, akan dibayarkan manfaat sebesar 50% uang pertanggungan.
Pengembalian Premi: Jika tertanggung masih hidup hingga akhir masa asuransi, akan dibayarkan manfaat pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan (tidak termasuk biaya risiko tambahan jika ada).
Asuransi AURORA PLUS dari BRI menawarkan perlindungan komprehensif dan berbagai manfaat tambahan yang dirancang untuk memberikan keamanan finansial dan ketenangan pikiran bagi nasabahnya. Dengan fleksibilitas dalam pembayaran premi dan manfaat pengembalian premi yang menarik, produk ini menjadi pilihan yang ideal bagi individu dan keluarga yang mencari solusi perlindungan jangka panjang.
Keunggulan Asuransi AURORA PLUS
Perlindungan Jiwa: Menyediakan perlindungan atas risiko kecelakaan dan kematian wajar atau karena sakit.
Manfaat Penyakit Kritis: Memberikan manfaat finansial jika tertanggung mengidap penyakit kritis.
Uang Pertanggungan: Hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Pengembalian Premi: Sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan pada akhir masa asuransi.
Manfaat Pengunduran Diri: Pembayaran manfaat jika tertanggung mengundurkan diri dari pertanggungan asuransi.
Ketentuan Asuransi AURORA PLUS:
Usia Masuk:Pemegang Polis: Minimum 17 tahun.
Tertanggung: Minimum 6 bulan hingga 65 tahun, dengan syarat usia ditambah masa asuransi tidak lebih dari 73 tahun.
Masa Asuransi: 8 tahun.
Masa Pembayaran Premi: 5 tahun.
Pembayaran Premi: Dapat dilakukan secara bulanan, tahunan, atau sekaligus.
Premi: Mulai dari Rp67.500,- per bulan, bergantung pada uang pertanggungan dan kategori tertanggung.Tertanggung Anak-Anak: Rp 30.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-.
Tertanggung Dewasa: Rp 30.000.000,- hingga Rp 5.000.000.000,-.
Biaya Asuransi:
Premi yang dibayarkan oleh nasabah sudah termasuk biaya administrasi, pemeliharaan dan pencetakan polis, biaya pemasaran, serta komisi yang diberikan BRI Life kepada Bank BRI sebagai bagian dari kerjasama ini.
Tag
Berita Terkait
-
Strategi BRI Life Pertahankan Laba dan Tingkatkan Kontribusi Pendapatan BRI
-
BRI Life Raup Laba Bersih Rp 149 Miliar di Q1 2024, Naik 33 Persen
-
BRI Life Bersama 27 Perusahaan Anggota AAJI Tanam 2.000 Bibit Pohon Mangrove
-
Aris Hartanto Ditunjuk Sebagai Direktur Utama BRI Life
-
UMKM Pengelola Rumput Laut Desa Kutuh Kuta Selatan Bali Berharap Kesejahteraan Makin Meningkat dengan Bantuan BRI Life
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya