Suara.com - KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat BRI) adalah program pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia(BRI) untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program ini dirancang untuk memberikan akses kredit yang lebih mudah dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha di Indonesia.
KUR BRI memiliki banyak kelebihan, diantaranya yaitu suku bunga rendah, limit pinjaman yang beragam sesuai dengan jenis usaha, pinjama tanpa Jaminan untuk KUR Mikro, proses pengajuan lebih cepat dan mudah serta fokus mendukung usaha usaha kecil.
KUR BRI terbukti banyak membantu pelaku usaha kecil mengakses modal dan memperluas usaha mereka. Bagi yang berminat dengan KUR BRI mungkin bertanya-tanya, KUR BRI 2024 bunganya berapa? Nah untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Bunga KUR BRI 2024 dan Jenisnya
KUR BRI 2024 menawarkan besaran bunga yang berbeda-beda tergantung dengan jenis dan plafon pinjamannya. Adapun rincian jenis dan bunganya yakni sebagai berikut
- KUR Super Mikro menawarkan bunga 3% per tahun dengan jumlah pinjaman maksimal Rp10 juta
- KUR Mikro menawarkan Bunga 6–9% per tahun dengan jumlah pinjaman antara Rp10 juta sampai Rp100 juta
- KUR Kecil menawarkan bunga 6–9% per tahun dengan jumlah pinjaman antara Rp100 juta sampai Rp500 juta
- KUR TKI menawarkan Bunga 6% efektif per tahun serta bebas biaya administrasi dan provisi
Perlu diketahui juga bahwa untuk KUR Mikro dan KUR Kecil ini suku bunganya akan bertingkat dengan rincian seperti berikut ini:
- Pinjaman ke-1 dengan bunga 6% efektif per tahun
- Pinjaman ke-2 dengan bunga 7% efektif per tahun
- Pinjaman ke-3 dengan bunga 8% efektif per tahun
- Pinjaman ke-4 dengan bunga 9% efektif per tahun
Sebagai informasi tambahan, BRI ini menawarkan tiga jenis KUR, yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Adapun penyaluran KUR BRI ini disediakan untuk para nasabah yang belum ada catatan pernah menerima pinjaman dari bank.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan? Ini Syarat dan Cara Dapatkannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan