Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang. (Shutterstock)
BACA 10 DETIK
  • Ketua CRCS UGM, Samsul Maarif, menyatakan pembubaran ibadah GKPI Tangerang menunjukkan pengelolaan agama oleh negara memicu polarisasi warga.
  • PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dinilai diskriminatif serta memfasilitasi dominasi kelompok mayoritas atas minoritas sejak dulu.
  • Masyarakat sipil didesak mendesak negara menjamin kebebasan beragama berdasarkan konstitusi alih-alih mempertahankan pendekatan kerukunan semu.

Suara.com - Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang kembali membuka persoalan cara negara mengelola keberagaman dan konflik keagamaan.

Ketua Program Studi Magister Agama dan Lintas Budaya (ALB) atau Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Sekolah Pascasarjana UGM, Samsul Maarif, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai konflik antarwarga atau persoalan kerukunan antarumat beragama.

"Cara negara mengelola agama khususnya seperti ini itu tampak sengaja. Sengaja dalam rangka dalam rangka memecah belah warga, mempolarisasi warga sehingga kedaulatan kedaulatan warga itu tidak terkonsolidasi, yang memungkinkan konsolidasi elit," kata Samsul saat dihubungi Suara.com, Senin (21/9/2026).

Anchu sapaan akrabnya menilai peraturan perundang-undangan serta administrasi tata kelola keagamaan di Indonesia sejak awal sudah sarat dengan muatan diskriminatif. 

Salah satu produk hukum yang paling bermasalah dan dinilai kerap menjadi pemicu benturan sosial adalah aturan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah.

"Peraturannya itu memang diskriminatif. Peraturan PBM untuk rumah ibadah itu sudah lama kita pahami bermasalah. Sampai sekarang mau diperpreskan belum jadi-jadi karena belum mau beranjak dari apa yang selama ini dilakukan," ungkapnya.

Aturan hukum yang diskriminatif tersebut mencerminkan cara pandang negara yang lebih cenderung mengagungkan pendekatan mayoritarianisme dalam mengelola keberagaman masyarakat. 

Kebijakan semacam ini dinilai secara langsung memfasilitasi tindakan konfliktual, sebab warga negara tidak diposisikan secara setara di hadapan hukum dan negara.

"Negara belum komit menegakkan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang didorong adalah kerukunan, moderasi beragama. Itu memfasilitasi dan memuliakan yang mayoritas, meminggirkan dan memarjinalisasi yang minoritas," tandasnya.

Disampaikan Anchu, pemusatan kekuasaan dan maraknya praktik korupsi di tingkat elit kerap kali menggerogoti pemenuhan hak-hak dasar serta sumber daya publik masyarakat. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan publik yang sayangnya kerap tersalurkan secara keliru hingga mengorbankan kelompok warga lainnya melalui aturan diskriminatif yang ada.

"Dalam situasi itu warga banyak yang marah. Peraturan yang tidak beres itu seringkali menjadi celah bagi kemarahan warga yang parahnya mengarah pada pengorbanan kelompok warga lain," ujarnya.

Lebih jauh, Samsul menduga pembiaran terhadap aturan hukum yang bermasalah serta polarisasi di tengah masyarakat memang sengaja dipelihara oleh penyelenggara negara. 

Langkah memecah belah warga ini bertujuan agar kedaulatan masyarakat sipil tidak terkonsolidasi untuk menuntut dan menggoyang kekuasaan.

Maka dari itu, publik dan elemen masyarakat sipil didorong untuk terus memperkuat konsolidasi serta menuntut negara agar kembali ke norma dasar konstitusi. 

Negara didesak agar tidak lagi menggunakan pendekatan kerukunan semu, melainkan secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Perspektif yang harus dipakai adalah norma konstitusi, kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap individu, bukan kerukunan atau moderasi beragama. Tuntutan itu tidak hanya ke negara, tetapi kepada warga negara untuk memahami kebebasan itu sebagai prinsip fondasi berwarga negara yang berdaulat," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com