Suara.com - Menyambut HUT ke-129, BRI memiliki program khusus berupa BRIguna Karya. Program ini memberikan pinjaman dengan suku bunga khusus kepada segmen ASN, TNI, POLRI, dan BUMN/BUMD Group dengan jenis pinjaman yaitu takeover, baru, dan suplesi. Berikut adalah kriteria untuk pengajuan BRIguna Karya.
1. Suku Bunga Khusus
- Baru/Take Over: Min. 8,129% p.a
- Suplesi: Min. 0,129% p.a
2. Biaya Provisi: Sesuai ketentuan program BRIguna Q4 2024
3. Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan program BRIguna Q4 2024
4. Segmen: AS, TNI, POLRI, BUMN/BUMD Group
5. Kriteria Debitur: Pegawai tetap dengan Payroll BRI
6. Tenor pinjaman: sampai dengan 15 Tahun
Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Striker Gustavo Souza, Statistiknya Ngeri di Liga El Savador!
7. Periode: Hingga 31 Desember 2024
Program BRIguna Karya merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan kepada calon debitur/ debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).
Briguna Karya dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan nasabah, mulai dari keperluan produktif hingga non produktif misalnya : pembelian barang bergerak/ tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/ sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
Kredit BRIguna dianggap cocok untuk menjadi modal awal membuka usaha online, membayar biaya pendidikan, hingga membangun rumah. Pasalnya, BRI tidak memberlakukan syarat limit kredit sehingga jumlah dana yang ingin dipinjam bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Bagi para pensiunan yang ingin memperbaiki rumah, cara ajukan pinjaman juga bisa dilakukan dengan program BRIguna Purna yang nantinya pembayaran berasal dari sumber uang pensiun.
Khusus untuk BRIguna Karya, jangka waktu kredit hingga 15 tahun (180 bulan) atau masa jatuh tempo pinjaman sampai dengan masa persiapan pensiun (MPP). Bagi yang tertarik, berikut adalah syarat – syarat mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluan ini.
1. KTP,
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan