SuaraCianjur.id,- Geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang mengatakan bahwa dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengambil sikap.
Siska Karina, anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV menuturkan jika apa yang disampaikan dirinya maupun anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan.
“Kita tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun,” ungkap Siska, Kamis (11/8/2022).
"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," tambahnya.
Dikatakan Siska, undang-undang sudah sangat jelas melarang anggota Baznas menjadi bagian dari partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon.
Dengan begitu, lanjut Siska, yang bersangkutan sudah terbukti menjadi anggota parpol.
"Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.
Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2.
"Jadi jelas ya, dewan berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," tegas Siska.
Baca Juga: Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?
Tak hanya Siska, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis juga menanggapi pernyataan Bupati Cirebon.
Nurholis, mempertanyakan terkait pihak mana yang tidak memahami aturan. Menurutnya, aturan yang ada sudah sangat. Nurholis bahkan meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.
"Sepertinya Pak Bupati harus baca lagi Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.
Nurholis menegaskan, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol.
"Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana turut berbicara prihal hal tersebut. Menurutnya Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Teja Paku Alam Terabaikan Timnas Indonesia, Bukti Kokohnya Lini Belakang Persib?
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Hilang Sejak September 2025, Wanita di Depok Ternyata Dibunuh Suami Siri Karena Masalah Ekonomi