"Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," tutur Anton.
Anton menyampaikan, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.
Anton menambahkan, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar oknum Baznas yang diduga menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, sekaligus Bupati Cirebon itu, mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan meminta fotocopy KTP oknum Baznas yakni M Imam.
"Ya memang benar saya sudah keluarkan KTA atas nama dia (M Imam, Red)," ungkapnya.
Menanggapi, adanya desakan dari sejumlah anggota DPRD agar M Imam mengundurkan diri dari Baznas. Imron, malah meminta balik agar anggota dewan yang bersuara demikian untuk dapat mundur dari jabatannya karena tidak mengerti tentang aturan.
Baca Juga: Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ivar Jenner Ungkap Cuaca Panas Jadi Musuh Utama Pemain Keturunan Indonesia di Super League
-
Pemkot Jaktim Perkuat Pembinaan Melon Inthanon Bersama BRI
-
Kejurnas Turnamen ORADO 2026 Digelar, Atlet dari 28 Provinsi Turun Berlaga
-
Rapor Bintang Timnas Indonesia di Super League: Rizky Ridho hingga Thom Haye Menyala!
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi