/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon ((istimewa))

"Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," tutur Anton.

Anton menyampaikan, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.

"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.

Anton menambahkan, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar oknum Baznas yang  diduga menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, sekaligus Bupati Cirebon itu, mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan meminta fotocopy KTP oknum Baznas yakni M Imam.

"Ya memang benar saya sudah keluarkan KTA atas nama dia (M Imam, Red)," ungkapnya. 

Menanggapi, adanya desakan dari sejumlah anggota DPRD agar M Imam mengundurkan diri dari Baznas. Imron, malah meminta balik agar anggota dewan yang bersuara demikian untuk dapat mundur dari jabatannya karena tidak mengerti tentang aturan.

Baca Juga: Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?

Load More