/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:02 WIB
Heboh, di Bandung beberapa ekor kucing ditembak mati dengan menggunakan senapan angin (ilustrasi)

SuaraCianjur.id,- Kota Bandung dihebohkan dengan kejadian penembakan pada beberapa ekor kucing, di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Diduga, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut merupakan seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI tersebut mengaku menerima perintah dari Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penembakan tersebut.

"Menindaklanjuti perintah Panglima, Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8/2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).

Diketahui, penembakan kucing tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA. 

Lalu, siapa sebenarnya Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung tersebut?

Diketahui, NA merupakan seorang perwira TNI berpangkat Brigjen. Pihak TNI sendiri tidak membeberkan secara detail siapa Brigjen TNI NA tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI. Sampai saat ini pun, identitas asli yang bersangkutan belum terungkap.

Alasan TNI Menembak Kucing

   Miris, mengutip dari berbagai sumber, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut lantaran TNI tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Atas perlakuannya tersebut, kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Kreatif! Warga Subang Buat Bonsai Kelapa Ukiran Kura-kura

TNI NA diduga terkena beberapa pasal, diantaranya yaitu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus penembakan terhadap kucing tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan ramai diperbincangkan oleh publik. Palingma TNI menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus penembakan terhadap kucing-kucing malang tersebut.

Tidak hanya Palingma TNI Jenderal Andika Perkasa, anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi juga mendukung pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kasus tersebut perlu diusut karena memang ada hukum yang mengaturnya.

Boby menyampaikan secara jelas terkait penerapan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Artikel ini telah dimuat di laman suara.com

https://amp.suara.com/news/2022/08/19/090516/siapa-brigjen-na-tembak-mati-kucing-di-sesko-tni-terancam-pasal-berlapis

Load More