/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Sidang lanjutan kasus suap audito BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/8/2022). Agenda sidang masih menghadirkan para saksi. (Masnurdiansyah - Suara Cianjur)

"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor) terkait BPK ini?"

"Tidak pernah," kata Dede lagi.

Dengan itu,Ihsan pun kembali menegaskan kalau dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Ade Yasin tentang pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI.

"Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal mengurus BPK ini," ungkap Ihsan.

Ihsan menegaskan kalau dirinya dimanfaatkan oleh oknum auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.

"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," terang Ihsan.

Load More