/
Jum'at, 02 September 2022 | 11:30 WIB
Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Media Sosial Instagram akun Seali Syah)

SuaraCianjur.id- Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah dalam akun instagramnya mengunggah sebuah postingan yang memperlihatkan sebuah surat yang tertera nama Ferdy Sambo

Tampak dalam surat menyebutkan kalau Brigjen Hendra Kurniawan dikatana tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan, ketika peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi. 

Melansir dari surat yang ditulis tangan diduga oleh Ferdy Sambo itu berisi laporan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai 10.000. Surat tersebut sudah terbentuk dalam sebuah Salinan. 

Istri Brigjen Hendra itu lantas mempertanyakan kenapa suaminya turut mendapatkan diskriminasi oleh orang-orang yang terlibat dalam pusana kasus Ferdy Sambo. 

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?" begitu tulis Seali Syah, dalam akun Instagram. 

Kemudian Seali Syah mempertayakan borok yang disimpan oleh suaminya selama berdinas sebagai Biro Paminal Propam Mabes Polri. 

"Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjutnya. 

Dalam surat yang diunggah tersebut, Ferdy Sambo menjelaskan dugaan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria mengamankan CCTV, yang berada di pos satpam Duren Tiga merupakan merupakan perintahnya sebagai atasan.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Selanjutnya Misi Manchester United Tumbangkan Nilai Sempurna Arsenal

Kemudian Ferdy pun melanjutkan, jika Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. 

Bahkan secara tegas Ferdy menyebut kalau keduanya hanya mengamankan CCTV yang ada di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Berikut isi lengkap dari surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah dalam akun Instagramnya. 

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 730202260

Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Yosua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah, adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

Salam hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

(Tanda tangan Ferdy Sambo dan materai 10.000)

Ferdy Sambo SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi

Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan sebnayak tujuh orang tersangka dalam hal obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo pun termasuk dalam tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com. 

Load More