SuaraCianjur.id- Putri Candrawinatha tidak ditahan oleh Polri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Publik menyoroti hal itu termasuk Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, yang turut menilai sikap Polri karena tak menahan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kata Fadli Zon tidak ditahannya Putri Candrawathi dapat menjadi yurisprudensi yang buruk. Bahkan menurutnya bisa menjadi catatan diskriminasi hukum yang nyata.
"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," cuit Fadli dalam akun twitter pribadinya @fadlizon, Jumat (2/9/2022).
Fadli menyematkan juga link berita dari salah satu media nasional dengan judul "Keputusan Polri Tidak Menahan Putri Chandrawati Menyakiti Rasa Keadilan".
Melukai rasa keadilan
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, sempat mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi.
Seperti yang diketahui Putri telah menjadi tersangka karena turut ambil bagian dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
keputusan untuk tidak menahan Putri dianggap jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, Jumat (2/9/2022) mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Buya Yahya Bilang Boleh Kok Nikah di Bulan Safar, Asalkan...
Bambang menyebut, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Apalagi Putri Candrawathi juga masih bisa melakukan komunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" kata dia menambahkan.
Bahkan Bambang menilai alasan kenapa Putri tidak ditahan ada dugaan masih ada pengaruh kuat dari suaminya tersebut.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebutkan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar kiennya tidak dilakukan penahanan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9).
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Masih Bebas, Benarkah Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat? Ini Kata Pengamat
-
Disorot Kerap Gonta-ganti Mobil Ternyata Segini Total Harta Brigjen Hendra, Aset Tanah Banyak
-
Suaminya Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Tidak Terkait Perusakan CCTV
-
Polri, Ini 3 Rekomendasi Sanksi dari Komnas HAM Buat Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Lihat Nomor 1
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal