SuaraCianjur.id- Ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Dirinyabbukan hanya merusaka barang bukti CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, bahkan Agus diduga turut melakukan pelanggaran lain ketika olah TKP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas perbuatannya tersebut Agus terancam sanksi etik dengan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pelangaran yang dibuat oleh Agus akan dibuktikan dalam persidangan kode etik. Hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari orang 14 saksi.
Para saksi tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan beberapa orang lainnya.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Sejauh ini sidang kode etik telah memecat tiga anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Kalimat Brigadir J yang Dianggap Menantang Ferdy Sambo Hingga Akhirnya di Eksekusi
Atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka bertiga, mereka semua mengajukan banding.
"Itu hak yang bersangkutan, dan dari fakta-fakta persidangan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," jelas Dedi.
Seperti yang diketahui Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
14 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Kombes Agus, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
-
Kalimat Brigadir J yang Dianggap Menantang Ferdy Sambo Hingga Akhirnya di Eksekusi
-
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tersangka Lainnya Kini Tidak Bisa Bohong Lagi
-
Bareskrim Sebut Tidak Ada CCTV di Magelang, Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Akal-akalan?
-
Gaya Hedon Dirtipiddum Polri Andi Rian Djajadi Disorot, Kemeja, Jam Tangan dan Cincin Mahal Darimana ?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia
-
Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil