SuaraCianjur.id- Ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Dirinyabbukan hanya merusaka barang bukti CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, bahkan Agus diduga turut melakukan pelanggaran lain ketika olah TKP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas perbuatannya tersebut Agus terancam sanksi etik dengan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pelangaran yang dibuat oleh Agus akan dibuktikan dalam persidangan kode etik. Hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari orang 14 saksi.
Para saksi tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan beberapa orang lainnya.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Sejauh ini sidang kode etik telah memecat tiga anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Kalimat Brigadir J yang Dianggap Menantang Ferdy Sambo Hingga Akhirnya di Eksekusi
Atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka bertiga, mereka semua mengajukan banding.
"Itu hak yang bersangkutan, dan dari fakta-fakta persidangan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," jelas Dedi.
Seperti yang diketahui Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
14 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Kombes Agus, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
-
Kalimat Brigadir J yang Dianggap Menantang Ferdy Sambo Hingga Akhirnya di Eksekusi
-
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tersangka Lainnya Kini Tidak Bisa Bohong Lagi
-
Bareskrim Sebut Tidak Ada CCTV di Magelang, Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Akal-akalan?
-
Gaya Hedon Dirtipiddum Polri Andi Rian Djajadi Disorot, Kemeja, Jam Tangan dan Cincin Mahal Darimana ?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement