SuaraCianjur.id- Dalam kasus dugaan kasus supa terhadap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tiga tahun penjara.
JPU menuntut itu dalam sidang lanjutan terdakwa Ade Yasin yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Senin (12/9/2022).
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yasin pidana penjara tiga tahun penjara," kata JPU KPK Roni Yusuf.
JPU KP K juga menuntut Ade Yasin untuk membayar denda seebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, setelah terdakwa menjalani pidana," pinta JPU.
Menrut JPU KPK Ade Yasin karena tidak mendukung program pemberantasa korupsi yang sedang digalakan oleh pemerintah, serta tidak berterus terang.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," terang JPU.
Sementara itu untuk terdakwa Ihsan Ayattullah yang menjabat sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, JPU KPK juga turut memberikan tuntutan dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Untuk kedua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Hidayat sebagai PPPK pada Dinas PUPR, dituntut berbeda dengan kedua terdakwa lainnya.
Mereka dituntut dua tahun kurungan penjara da denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan.
Berdasarkan dari sidang menurut JPU kalau para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan tersebut maka Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK.
"Atas putusan ini, sehingga hari Senin Memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
5 Hal yang Membuat Samsung S26 Jadi Primadona Baru
-
7 Keuntungan Membeli Samsung S26 Bergaransi Resmi di Blibli
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tersingkir oleh Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Kirim Sinyal Perang Rebut Posisi Utama
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate