SuaraCianjur.id- Pemerintah telah menyalurkan dana bantuan BSU 2022 di tahap pertama ke masing-masing rekening Bank Himbara.
Ada sekitar empat juta karyawan yang telah menerima uang pada tanggal 12 September 2022 kemarin. Tapi ada juga yang belum menerima dana BSU 2022 itu ketika mengecek rekening himbara yang telah didaftarkan.
Perlu diketahui, saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap dua.
Data para karyawan atau buruh itu, akan melalui tahap proses verifikasi terlebih dahulu baik dari verifikasi BPJS Ketenagakerjaan ataupun dari internal Kemenaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, menjelaskan kalau pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga sekarang masih terus melakukan verifikasi data para pekerja penerima BLT Rp600 ribu.
Disebutkan juga dengan berbagai tahapan proses yang telah disiapkan oleh Kemnaker, dana BSU di tahap kedua ini bisa siap dalam minggu ini.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 5,09 juta data tenaga kerja yang telah memenuhi syarat dari sisi kepesertaan maupun dari jumlah gaji. Selanjutnya, pihak Kemenaker turut melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan syarat yang telah diatur dalam Permenaker nomor 10/2022.
Berdasarkan syarat sesuai dengan aturan yang berlaku, para karyawan adalah seorang WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan memiliki gaji atau pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Adapun syarat lainnya adalah bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri, pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta atau besarannya setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Trio Lestari Bikin Konser, Glenn Fredly akan Hadir, Tompi: Kami Mau Bercerita Tentang Rasa Rindu
Setelah proses penyaringan tersebut berjalan, terdapat 4.361.792 orang pekerja yang dapat menerima BSU pada tahap pertama dengan anggaran Rp2,6 triliun.
Maka dalam penyaluran BSU di tahap pertama sudah sekitar 30 persen karyawan ataupun buruh yang telah mendapatkan BSU 2022.
Kontributor: Hisyam Irsyaad
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 10 Miliar untuk Daerah yang Bisa Lakukan Ini, Jawa Barat Berpeluang Dapat?
-
Cara Daftar Akun BSU Kemnaker di Kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU Sekarang!
-
Harga BBM Resmi Naik, Ingat Presiden Jokowi Janji Berikan Bantuan Melalui 3 Program Bansos Ini
-
BBM Naik? Ini Syarat dan Cara Pencairan BLT 600 Ribu
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor