SuaraCianjur.id- Soal pemberian remisi terhadap para narapidana koruptor dalam kasus maling uang rakyat, mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka heran dengan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para koruptor.
KPK dinilai sangat tidak logis kalau pemberian remisi dan pembebasan bersayarat kepada koruptor, hanya mengacu kepada pembinaan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para napi, contohnya seperti donor darah atau membatik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kalau pemberian remisi serta pembebasan bersyarat, harusnya turut memperhatikan dari segi perilaku para napi korupsi saat perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan di pengadilan.
Maka dari itu, Nurul menekankan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada mereka yang telah korupsi harus dilakukan secara proporsional.
“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” terang Nurul, dalam keterangan tertulis , Sabtu (17/9/2022), mengutip dari Suara.com.
Dirinya menekankan kepada para narapidana tersebut dibui karena telah maling uang rakyat, dan merugikan negara. Mereka telah banyak membuat orang susah untuk memperkaya diri sendiri.
“Itu kan padahal perilakunya itu yang sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak,” katanya.
Nurul Ghufron mengakui pemberian remisi atau pembebasan bersyarat adalah hak untuk setiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Namun dirinya mengingatkan, supaya pelaksanaan pemberian remisi untuk para napi dijalankan secara lebih seimbang, dari pa ayang telah mereka perbuat.
Baca Juga: Tips Kesehatan, Kenali Indikasi Penyakit Tiroid dari Kemunculan 5 Jenis Tanda Pada Kukumu
“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak. Dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” jelas Nurul.
Bahkan dirinya juga turut mempertanyakan, soal pembinaan kepada para maling uang rakyat yang sudah terevaluasi dengan baik. Tak hanya itu, apakah pembinaan tersebut telah membuat perilaku para napi sudah berubah, sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat atau tidak.
Maka dari itu, Nurul meminta agar ada keterbukaan dalam pemberian remisi serta serta pembebasan bersyarat kepada para maling uang rakyat.
“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat. Tapi kita harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, beberapa napi koruptor kelas kakap telah mendapatkan bebas bersyarat, dalam waktu yang bersamaan.
Diantaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya, lalu ada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Mantan ada juga mantan hakim hakim MK yakni Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, yang telah kembali bebas dari Lapasa Sukamiskin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan