SuaraCianjur.id- Soal pemberian remisi terhadap para narapidana koruptor dalam kasus maling uang rakyat, mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka heran dengan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para koruptor.
KPK dinilai sangat tidak logis kalau pemberian remisi dan pembebasan bersayarat kepada koruptor, hanya mengacu kepada pembinaan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para napi, contohnya seperti donor darah atau membatik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kalau pemberian remisi serta pembebasan bersyarat, harusnya turut memperhatikan dari segi perilaku para napi korupsi saat perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan di pengadilan.
Maka dari itu, Nurul menekankan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada mereka yang telah korupsi harus dilakukan secara proporsional.
“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” terang Nurul, dalam keterangan tertulis , Sabtu (17/9/2022), mengutip dari Suara.com.
Dirinya menekankan kepada para narapidana tersebut dibui karena telah maling uang rakyat, dan merugikan negara. Mereka telah banyak membuat orang susah untuk memperkaya diri sendiri.
“Itu kan padahal perilakunya itu yang sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak,” katanya.
Nurul Ghufron mengakui pemberian remisi atau pembebasan bersyarat adalah hak untuk setiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Namun dirinya mengingatkan, supaya pelaksanaan pemberian remisi untuk para napi dijalankan secara lebih seimbang, dari pa ayang telah mereka perbuat.
Baca Juga: Tips Kesehatan, Kenali Indikasi Penyakit Tiroid dari Kemunculan 5 Jenis Tanda Pada Kukumu
“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak. Dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” jelas Nurul.
Bahkan dirinya juga turut mempertanyakan, soal pembinaan kepada para maling uang rakyat yang sudah terevaluasi dengan baik. Tak hanya itu, apakah pembinaan tersebut telah membuat perilaku para napi sudah berubah, sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat atau tidak.
Maka dari itu, Nurul meminta agar ada keterbukaan dalam pemberian remisi serta serta pembebasan bersyarat kepada para maling uang rakyat.
“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat. Tapi kita harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, beberapa napi koruptor kelas kakap telah mendapatkan bebas bersyarat, dalam waktu yang bersamaan.
Diantaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya, lalu ada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri
-
John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia