/
Selasa, 20 September 2022 | 08:03 WIB
Sidang kasus suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, menghadirkan saksi ahli dari jaksa dan kuasa hukum. (Foto Masnurdiansyah)

JPU KPK juga turut menuntut kepada Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,"  ujar JPU KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima  tahun.

Load More