SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta kepada majelsi hakim persidangan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap BPK.
Ade Yasin menyebut dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan, tidak ada yang menyebutkan kalau dirinya memberikan titah untuk menyuap kepada auditor BPK Jabar.
Ade Yasin menyampaikan itu dalam agenda pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022) kemarin.
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin kepada majelis hakim persidangan.
Ade Yasin menghadiri persidangan secara daring, mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.
"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat tidak ada instruksi," ungkap Ade Yasin.
Dirinya pun meminta kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang objektif, dengan pertimbangan berdasarkan fakta dalam persidangan yang dianggapnya tidak ada satu pun mengarahkan jika Ade Yasin menyuap auditor.
DIrinya meminta keadilan dari kasus yang tak pernah dibuatnya tersebut.
"Saya hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," kata Ade.
Baca Juga: Dipanggil Timnas Indonesia Lawan Curacao, Tiga Pemain Persib Senang Bisa Kembali Bela Negara
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin yakni Dinalara Butar Butar, meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini. Dirinya optimis kalau majelis hakim bisa membeaskan Ade Yasin dari segala tuntutan jaksa.
"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin, karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU dalam tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan bu Ade bersalah," terangnya.
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.
"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," imbaunya.
Dalam putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada hari Jumat 23 September 2022 mendatang.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tuntutan kepada Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara. Selain itu,
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
8 Kesalahan yang Bikin Mesin Cuci 1 Tabung Cepat Rusak, Ibu-ibu Harus Waspada!
-
Novel Padang Bulan: Antara Cinta dan Mimpi yang Sama-sama Harus Dikejar
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
5 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Viral Warga Rohil Geruduk Tempat Dugem usai Heboh Serbu Rumah Bandar Narkoba
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?