SuaraCianjur.id- Setelah permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak oleh Polri, maka secara otomatis dirinya dipecat dan bukan lagi sebagai jenderal di isntitusi kepolisian.
Permohonan banding Sambo atas PTDH sudah ditolak oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada hari Senin (20/9/2022).
Maka Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Hasil dari putusan dalam sidang bandung kemarin, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menilai apa yang telah diputuskan oleh Polri dengan menolak banding dari Ferdy Sambo adalah jalan yang paling tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," kata Kamaruddin, kepada awak media, Selasa (20/9/2022)
Apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo menurutnya, sangat tidak layak menjadi seorang jenderal di kepolisian.
Kamaruddin menilai kalau Sambo tidak memiliki sikap ksatria sebagai seorang jenderal.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.
Dirinya juga menilai Ferdy Sambo seharusnya bisa menjadi contoh di garda terdepan untuk memperlihatkan citra Polri dan membina kedisiplinan.
Dirinya melanjutkan, pada kenyataannya mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut malah justru sebaliknya, merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan yang ada di Polri selama ini.
Tak hanya itu, dengan Sambo melibatkan banyak anggota kepolisian lainnya, Kamaruddin menilai dia adalah orang yang pengecut.
"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia, jadi dia itu pengecut,"kata Kamaruddin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hasil sidang banding yang diputuskan pada hari Senin (19/9) kemarin bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi langkah yang ditempuh oleh Sambo untuk mengelak dari sanksi etik atas dirinya.
Tag
Berita Terkait
-
Segini Gaji Ferdy Sambo Sebagai Irjen, Sudah Dipecat Tak Berhak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
-
Terbaru! Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jadi Penentu Kematian Tembak Bagian Kepala, Ada Peluru Antik di TKP
-
Muncul Wanita Mengaku Pegiat Media Sosial Tolak Keras Ferdy Sambo Dihukum Mati, Netizen: Mungkin Dia Tau Semuanya
-
7 Jenderal Bintang Tiga yang Sangat Diperhitungkan, Termasuk 'Menhgajar' Ferdy Sambo Cs hingga Ampun
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Kisah Pasutri di Sleman, Sisihkan Uang dari Jualan Gudeg untuk Berangkat Haji
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
WNA di Bali Bikin Onar, Ancam Patahkan Kaki Warga setelah Menuduh Maling
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan