/
Selasa, 20 September 2022 | 18:55 WIB
Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto Istimewa / Dok. Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Setelah permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak oleh Polri, maka secara otomatis dirinya dipecat dan bukan lagi sebagai jenderal di isntitusi kepolisian.

Permohonan banding Sambo atas PTDH sudah ditolak oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada hari Senin (20/9/2022).

Maka Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Hasil dari putusan dalam sidang bandung kemarin, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menilai apa yang telah diputuskan oleh Polri dengan menolak banding dari Ferdy Sambo adalah jalan yang paling tepat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," kata Kamaruddin, kepada awak media, Selasa (20/9/2022)

Apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo menurutnya, sangat tidak layak menjadi seorang jenderal di kepolisian.

Kamaruddin menilai kalau Sambo tidak memiliki sikap ksatria sebagai seorang jenderal.

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.

Baca Juga: Jasad Wanita di Cianjur Ditemukan Tewas di Sawah Warga, Kondisinya Lidah Menjulur dan Kulit Terkelupas

Dirinya juga menilai Ferdy Sambo seharusnya bisa menjadi contoh di garda terdepan untuk memperlihatkan citra Polri dan membina kedisiplinan.

Dirinya melanjutkan, pada kenyataannya mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut malah justru sebaliknya, merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan yang ada di Polri selama ini.

Tak hanya itu, dengan Sambo melibatkan banyak anggota kepolisian lainnya, Kamaruddin menilai dia adalah orang yang pengecut.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia, jadi dia itu pengecut,"kata Kamaruddin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hasil sidang banding yang diputuskan pada hari Senin (19/9) kemarin bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi langkah yang ditempuh oleh Sambo untuk mengelak dari sanksi etik atas dirinya.

"Satumenolak permohonan banding pemohon banding, dua menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tegas Komjen Agung.

Sambo telah melakukan perbuatan tercela dan putusan banding menegaskan jika sanksi PTDH terhadap Sambo tetap dilaksanakan.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Load More