SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara sehingga oleh majelis hakim di persidangan, dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding kalau putusan majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan.
“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap Dinalara Butar Butar usai persidangan dengan nada tinggi, Jumat (23/9/2022).
Dirinya menyebut tidak ada satupun saksi dalam persidangan yang menyebut kalau Ade Yasin memberikan perintah pengondisian kepada auditor BPK.
"Semua media juga mendengarkan semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP,” kata dia.
“Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekankan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,”lanjutnya.
Bahkan menurutnya hakim persidangan mengesampingkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan.
“Semua 100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” kata dia.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama empat tahun penjara, usai hakim membacakan berkas putusan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Tips Tidur Siang Sehat Ala Nabi Kata dr.Zaidul Akbar Biar Tidak Pusing saat Bangun
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Seperti yang diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Hera Kartiningsih menjadi ketua dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar
-
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Menko Zulhas: Konflik Iran-AS-Israel Tak Bakal Goyang Pasokan Pangan RI
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai
-
Jejak Pendidikan Mentereng Quraish Shihab, Ceramahi Prabowo Soal Pemimpin Jujur dan Durhaka
-
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Janjikan Pertunjukan Lebih Segar dengan Lagu dan Aransemen Baru
-
Aksi Pedagang Kaki Lima di Dekat Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan: Tetap Jadi Social Butterfly
-
Kibordis Maroon 5 Sampaikan Duka untuk Vidi Aldiano, Unggah Lagu Kolaborasi
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket ke USD 68,79 per Barel
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Rilis Daftar Panggil, John Herdman Indikasikan Siap Jadikan Indonesia Timnas Kanada Jilid II