SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara sehingga oleh majelis hakim di persidangan, dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menuding kalau putusan majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan.
“Kami sudah curiga fakta persidangan tidak ada dipertimbangkan majelis hakim. Semuanya hanya berdasarkan BAP. Terbukti dengan keterangan tidak ada di BAP tidak ada, tetapi jadi pertimbangan tidak ada,” ungkap Dinalara Butar Butar usai persidangan dengan nada tinggi, Jumat (23/9/2022).
Dirinya menyebut tidak ada satupun saksi dalam persidangan yang menyebut kalau Ade Yasin memberikan perintah pengondisian kepada auditor BPK.
"Semua media juga mendengarkan semua saksi menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP. Tapi semua pertimbangan ke WTP,” kata dia.
“Pertimbangan majelis ini melebihi pernyataan dari JPU maka hari ini kami tekankan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN Bandung ini,”lanjutnya.
Bahkan menurutnya hakim persidangan mengesampingkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan.
“Semua 100 persen fakta persidangan dikesampingkan,” kata dia.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama empat tahun penjara, usai hakim membacakan berkas putusan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Tips Tidur Siang Sehat Ala Nabi Kata dr.Zaidul Akbar Biar Tidak Pusing saat Bangun
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Seperti yang diketahui, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Hera Kartiningsih menjadi ketua dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin juga dibebankan biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik.
Berita Terkait
-
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar
-
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan
-
Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp 17.211 per Dolar AS
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?
-
Strategi Unik Pep Guardiola Jelang Final Piala FA: Skuad Man City Malah Disuruh Liburan!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing
-
Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem