SuaraCianjur.id- Terduga korban kekerasan Riri Aprilia Kartin yang dilakukan oleh oknum anggota Polwan di Pekanbaru, Riau disarankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan.
"Silakan (ajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat Senin (26/9/2022), dikutip dari Suara.com.
Dalam proses mengajukan perlindungan, LPSK harus terlebih dahulu menerima permohonan dari korban, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebelum diputus menjadi terlindung LPSK.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut, pihak dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, turut mengecam hal tersebut. Dirinya meminta agar terduga pelaku diproses hukum pidana.
"Kami mengecam tindakan kekerasan dan ini harus diproses secara hukum," jelas Anam.
Menurut Anam, Propam Polri harus segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota dari kepolisian.
"Dan khusus pelaku yang diduga anggota kepolisian juga harus diperiksa Propam selain hukum pidana," kata Anam.
Dalam proses hukum pidananya, tim penyelidik dari kepolisian harus bisa memberikan tindaklanjut yang profesional.
"Pelaporan oleh korban harus ditindak lanjuti secara profesional oleh kepolisian setempat. Bahkan dapat diambil alih oleh Polda (Riau)," terang Anam.
Terduga pelaku itu berpangkat Brigadir bersama sang ibu disebut melakukan pengeroyokan terhadap Aprilia ketika sedang beradadi kostannya. Korban adalah pacar dari adik si polwan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, korban membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
"Ada laporan perempuan inisial RAK melaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri, Polwan inisial IDR dan Y," terang Asep.
Dirinya mengungkap kalau pihaknya telah menunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan.
"Apabila ada peristiwa pidana kemudian apabila ada bukti penganiayaan kita akan berikan kepastian hukum," jelas Asep.
Belum dapat dipastikan apa motif terhadap penganiayaan yag dilakukan oleh oknum Polwan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!