/
Senin, 26 September 2022 | 21:17 WIB
Komnas HAM Choirul Anam (Foto Ilustrasi / Suara.com/Alfian Winanto)

"Kami belum tahu motifnya kami akan lakukan pemeriksaan apakah ada tindak pidana nanti kita dalami, saat ini masih laporan, masih keterangan korban memberikan laporan. Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 170 penganiayaan secara bersama lebih dari satu orang," terang Asep.

Pihak penyidik sudah mengumpulkan fakta dan alt bukti agar kasus ini bisa terang benderang.

"Pendalamannya nanti setelah penyidik melakukan penyelidikan kita akan tahu apakah terjadi suatu tindak pidana dan penyebab terjadi suatu pidana tersebut. Kita akan kumpulkan bukti dan fakta-fakta untuk kita tindak lanjuti," jelasnya.

Permohonan perlindungan dapat diajukan korban dengan mengirimkan surat langsung ke kantor LPSK beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

Selain itu dapat juga melalui Hot Line LPSK di nomor telepn 148, atau WhatsApp ke nomor 0857-700-10048. Kemudian email ke lpsk_ri@lpsk.go.id atau lewat aplikasi LPSK yang tersedia di Playstore.

Sumber: Suara.com 

Load More