SuaraCianjur.id- Kejaksaan Agung hingga kini masih mempelajari berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Hasil dair pemerksaan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan diumumkan pada hari Kamis (29/9/2022) mendatang, apakah sudah lengkap atau beum.
"Kamis siang saya update," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Dalam perkara pembunuhan berencana, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas perkara para tersangka itu sudah dua klai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Pada pelimpahan pertama berkas masih belum dinyatakan lengkap.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung di pekan ini, soal proses pemberkasan para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Kejagung, yang terus bekerja secara marathon dan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Hal ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo cs.
"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9) kemarin.
Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sempat menyinggung soal nasib dari Ferdy Sambo yang kemungkinan bisa saja bebas demi hukum, kalau masa penahanannya sudah habis, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Geni Faruk Terima Kasih ke Menpora, Terungkap ke Mana Gen Halilintar saat Tedak Siten Ameena Digelar
Menurutnya masa penahan Ferdy Sambo memiliki waktu selama 120 hari, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap (berkas) Sambo, akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," ucap Sugeng mengutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).
Sugeng menyakini, kalau berkas perkara Ferdy Sambo dan yang alinnya bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan para tersangka habis.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," jelasnya.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?
-
Kapolri Mutasi 30 Pati dari Irjen Sampai AKBP, Muncul Nama Kombes Ade Ary Syam Indradi Jadi Kapolres jaksel.
-
Ferdy Sambo Sudah Jadi Warga Sipil Biasa Bukan Lagi Anggota Polri, Ini yang Dilakukan Mabes Polri
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis