SuaraCianjur.id- Pemahaman setiap orang tentang keperawanan berbeda-beda. Ada yang menganggap bahwa keperawanan itu sangat penting.
Ada juga yang menganggap bahwa keperawanan bukan sesuatu hal yang terlalu penting untuk dijadikan prioritas memilih pasangan.
Namun sebelum pembahasan lebih jauh, sebenarnya apa definisi dari perawan itu? Karena masih banyak diantara kita yang berdebat tentang keperawanan dengan definisinya masing-masing.
Lebih parah lagi apabila perbedaan pendapat dapat mewujudkan ketidakadilan gender tentang label keperawanan terhadap perempuan.
Perempuan kerap kali mendapatkan label negatif dari masyarakat, padahal ketika ditanya apa itu perawan mereka memberikan jawaban yang berbeda-beda pula.
Anggapan subjektif tidak bisa dijadikan pegangan utuh untuk menghakimi siapa benar dan salah.
Berbeda dengan laki-laki yang sudah kehilangan keperjakaannya. Dia seolah “disambut” dengan bangga seolah dia berhasil membuktikan kejantanannya.
Definisi Perawan
Mengutip dari salah satu postingan Instagram @tabu.id pada Selasa (27/09/2022) Perawan didefinisikan sebagai perempuan yang belum pernah berhubungan seksual.
Baca Juga: Awas! Sex Toys Menularkan Penyakit HIV, Perhatikan ini Agar Tetap Aman
Sementara dilingkungan sosial kita, terdapat perbedaan cara mengartikan keperawanan dengan hubungan seksual.
Misalnya, hubungan seksual diartikan hanya sebatas hubungan penetratif. Sementara hubungan non-penetratif sebagai aktivitas seksual.
Seperti yang telah disampaikan diatas bahwa anggapan kita tentang keperawanan ditentukan oleh cara pandang kita. Entah dilatarbelakangi oleh paradigma dan konstruksi sosal, dan budaya.
Sementara kita tidak melengkapi pemahaman kita secara medis dan pengetahuan ilmiah.
Selaput Dara Bukti Keperawanan
Pasti Anda pernah mendengar selaput dara sebagai bukti objektif keperawanan seseorang. Nah, definisi dari selaput dara sendiri yaitu jaringan tipis yang terletak di lubang vagina.
Berita Terkait
-
Ternyata Aborsi itu Legal, Berikut Aturan dan Penjelasannya
-
Inilah Dampak Masturbasi Bagi Perempuan
-
Awas! Sex Toys Menularkan Penyakit HIV, Perhatikan ini Agar Tetap Aman
-
Wanita Muslimah Ingat Ini Batasan Aurat Berdasarkan 4 Mazhab, Perhatikan!
-
Kata Komnas HAM Usai Melakukan Pemeriksaan Tersangka Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi