SuaraCianjur.id- Penyerahan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hari Senin (3/10/2022) ini digeser ke hari Rabu (5/10/2022) lusa mendatang.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda dengan adanya alasan dari pihak Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi diantara para penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rabu tanggal 5 Oktober di Bareskrim, info terakhir dari penyidik hasil komunikasi dua pihak dengan JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua,” jelas Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Menurut Dedi pihaknya masih membicarakan soal lokasi pelimpahan tahap II ini. Namun pihak dari JPU memberikan usul jika pelaksanaan pelimpahan tersebut dilakukan di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya masih dikomunikasikan, JPU mintanya di Kejari Jaksel dan dari kita karena memang penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak-balik tapi ya terserah nanti. Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," terang Dedi.
Dalam kasus ini pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yakni Bharada E, kemudian Bripka RR, Ferdy Sambo, Kuay Maruf, dan yang terbaru dilakukan penahanan adalah Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah Dengan Intel Core Ultra
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran