SuaraCianjur.id- Penyerahan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hari Senin (3/10/2022) ini digeser ke hari Rabu (5/10/2022) lusa mendatang.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda dengan adanya alasan dari pihak Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi diantara para penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rabu tanggal 5 Oktober di Bareskrim, info terakhir dari penyidik hasil komunikasi dua pihak dengan JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua,” jelas Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Menurut Dedi pihaknya masih membicarakan soal lokasi pelimpahan tahap II ini. Namun pihak dari JPU memberikan usul jika pelaksanaan pelimpahan tersebut dilakukan di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya masih dikomunikasikan, JPU mintanya di Kejari Jaksel dan dari kita karena memang penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak-balik tapi ya terserah nanti. Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," terang Dedi.
Dalam kasus ini pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yakni Bharada E, kemudian Bripka RR, Ferdy Sambo, Kuay Maruf, dan yang terbaru dilakukan penahanan adalah Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Investor Masih Nahan Dana, IHSG Terus Meluncur Turun ke Level 6.905
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Carlos Valderrama, Legenda yang Jadi Otak Permainan Kolombia di Tiga Edisi Piala Dunia
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai