SuaraCianjur.id- Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus KDRT.
Kabar ditahan atau tidaknya suami dari Lesti Kejora ini akan ditentukan Polisi pada hari Kamis (13/10/2022).
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Terkini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun sejauh ini AKP Nurma mengatakan, penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan utnuk Rizky Billar.
"30 pertanyaan sudah disiapkan seperti kemarin, pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L (Lesti kejora) itu yang dipertanyakan," terang AKP Nurma.
Kalau mengacu kepada pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar termasuk ancaman hukuamanya, AKP Nurma menyebut ada kemungkinan Bllar akan dilakukan penahanan.
Hal itu berdasarkan dari barang bukti dan juga sejumlah keterangan dari para saksi. Ancaman 5 tahun penjara atas tindakan dugaan KDRT kepada Lesti Kejora kini membayangi Rizky Billar.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan," kata dia.
Seperti diketahui, Rizky Billar secara resmi dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan KDRT. Lesti Kejor telah melakukan laporan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Alat Vital Putri Chandrawathi Disebut Diraba Brigadir J, Benarkah?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak 11.00 WIB, hari Rabu (12/10) kemarin.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor. Maka malam ini bisa disampaikan hasil pemeriksan penyidik, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegas Zulpan. .
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT. Terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
Dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menjadikan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga atas keterangan korban dan satu alat bukti lain, sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," kata dia.
Pemeriksaan Billar akan dilanjutkan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, dengan status barunya itu.
Sejak menjadi tersangka, Rizky Billar memang masih belum ditahan termasuk belum juga dipulangkan pada hari Rabu (12/10) malam kemarin. Dirinya harus menginap di Mapolres Metro Jaksel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing