/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA - Yoanita Hastryka Djohan)

SuaraCianjur.id- Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus KDRT.

Kabar ditahan atau tidaknya suami dari Lesti Kejora ini akan ditentukan Polisi pada hari Kamis (13/10/2022).

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Terkini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.  Namun sejauh ini AKP Nurma mengatakan, penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan utnuk Rizky Billar.

"30 pertanyaan sudah disiapkan seperti kemarin, pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L (Lesti kejora) itu yang dipertanyakan," terang AKP Nurma.

Kalau mengacu kepada pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar termasuk ancaman hukuamanya, AKP Nurma menyebut ada kemungkinan Bllar akan dilakukan penahanan.

Hal itu berdasarkan dari barang bukti dan juga sejumlah keterangan dari para saksi. Ancaman 5 tahun penjara atas tindakan dugaan KDRT kepada Lesti Kejora kini membayangi Rizky Billar.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan," kata dia.

Seperti diketahui, Rizky Billar secara resmi dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan KDRT. Lesti Kejor telah melakukan laporan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Alat Vital Putri Chandrawathi Disebut Diraba Brigadir J, Benarkah?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak 11.00 WIB, hari Rabu (12/10) kemarin.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor.  Maka malam ini bisa disampaikan hasil pemeriksan penyidik, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegas Zulpan. .

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT. Terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Zulpan.

Dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menjadikan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga atas keterangan korban dan satu alat bukti lain, sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," kata dia.

Pemeriksaan Billar akan dilanjutkan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, dengan status barunya itu.

Sejak menjadi tersangka, Rizky Billar memang masih belum ditahan termasuk belum juga dipulangkan pada hari Rabu (12/10) malam kemarin. Dirinya harus menginap di Mapolres Metro Jaksel.

Load More