SuaraCianjur.id- Hasil investigasi terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang disebutkan kalau Kapolres Malang sebelumnya tidak mengetahui aturan FIFA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan hal itu.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membeberkan momen saat Polisi melepaskan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, pada hari Sabtu (1/10) lalu.
Video yang memperlihatkan penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil oleh suporter Arema ketika situasi sedang panas saat itu, dari sisi tribun VIP.
"Video ini diambil dari sisi VIP. Ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," terang Edwin, Kamis (13/10/2022).
Para penonton merangsek masuk ke area lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir. Kemudian untuk melerai massa, Polisi lalu melepaskan gas air mata ke area lapangan dan arah tribun.
Penonton pun panik karena gas air mata yang mengeluarkan asap pedih, sehingga berebut pintu keluar. Hingga kemudian tragedi maut pun terjadi.
Dalam kondisi berebut pintu keluar itu, para suporter ada yang terinjak-injak hingga sesak napas.
Menurut Edwin Partogi, dalam Renpam tidak ada uraian soal alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk gas air mata.
"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata, yang disebutkan adalah larangan menggunakan senjata api dan tidak melakukan kekerasan dengan sifatnya eksesif," kata Edwin.
Baca Juga: Sempat Ditunda Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapan Jadwal Baru Pertandingan Persib vs Persija?
Bahkan pihak dari LPSK yang sempat melakukan pertemuan dengan AKBP Ferli Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Malang, mengaku tidak tahu dengan aturan FIFA soal larangan pemakaian gas air mata.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," terangnya.
Atas tragedi tersebut, akhirnya AKBP Ferli Hidayat harus dicopot dari jabatannya dan harus menyerahkan tongkat komando kepada pejabat yang baru.
Kapolres Malang kini dijabat oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sebelumnya Ia menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kini Ferli menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di hari Senin (3/10) lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Dorong Pemberdayaan, Komunitas yang Hadirkan Ruang Aman Perempuan
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Krisis Demografi Mereda? Angka Kelahiran Korea Selatan Tertinggi dalam 18 Tahun
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Profil Sergio Castel Rekrutan Anyar Persib Bandung, Eks Bomber Atletico Madrid
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali