SuaraCianjur.id- Hasil investigasi terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang disebutkan kalau Kapolres Malang sebelumnya tidak mengetahui aturan FIFA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan hal itu.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membeberkan momen saat Polisi melepaskan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, pada hari Sabtu (1/10) lalu.
Video yang memperlihatkan penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil oleh suporter Arema ketika situasi sedang panas saat itu, dari sisi tribun VIP.
"Video ini diambil dari sisi VIP. Ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," terang Edwin, Kamis (13/10/2022).
Para penonton merangsek masuk ke area lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir. Kemudian untuk melerai massa, Polisi lalu melepaskan gas air mata ke area lapangan dan arah tribun.
Penonton pun panik karena gas air mata yang mengeluarkan asap pedih, sehingga berebut pintu keluar. Hingga kemudian tragedi maut pun terjadi.
Dalam kondisi berebut pintu keluar itu, para suporter ada yang terinjak-injak hingga sesak napas.
Menurut Edwin Partogi, dalam Renpam tidak ada uraian soal alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk gas air mata.
"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata, yang disebutkan adalah larangan menggunakan senjata api dan tidak melakukan kekerasan dengan sifatnya eksesif," kata Edwin.
Baca Juga: Sempat Ditunda Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapan Jadwal Baru Pertandingan Persib vs Persija?
Bahkan pihak dari LPSK yang sempat melakukan pertemuan dengan AKBP Ferli Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Malang, mengaku tidak tahu dengan aturan FIFA soal larangan pemakaian gas air mata.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," terangnya.
Atas tragedi tersebut, akhirnya AKBP Ferli Hidayat harus dicopot dari jabatannya dan harus menyerahkan tongkat komando kepada pejabat yang baru.
Kapolres Malang kini dijabat oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sebelumnya Ia menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kini Ferli menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di hari Senin (3/10) lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRI Jadi 'Bank Nomor 1' di Indonesia Versi Fortune
-
TPS Ilegal Cilincing Ditindak, Pemprov DKI Janji Ekonomi Warga Tetap Jalan
-
Perjuangan Marselino Ferdinan Dimulai, Operasi Lutut Langkah Pertama Comeback ke Timnas Indonesia
-
MotoGP Mandalika 2026: ITDC Siapkan 130 Shuttle Bus untuk Penonton
-
Merayakan Kemerdekaan?
-
Sifat dan Karakter Shio Kerbau Pria dan Wanita
-
Pembangunan Jangan Cuma Kejar Ekonomi! Pastikan Rakyat di Pelosok Tidak Merasa Jauh dari Negara
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Sidang Memanas! dr Richard Lee Tuduh Doktif Minta Rp200 Miliar untuk Hentikan Perkara
-
Pengemudi Ojol Kini Dapat Pendapatan 92% dari Hasil Kerjanya