/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Mural usut tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto Ilustras / Suara.com /ANTARA FOTO - Ari Bowo Sucipto/rwa)

SuaraCianjur.id- Secara tegas pihak yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang penonton di hari Sabtu (1/10) adalah PSSI.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, yang mengatakan itu secara tegas.

Bahkan Mahfud MD menyebutkan kalau ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dibawa oleh PSSI dan sub organisasinya dalam tragedi maut tersebut.

"Dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD dalam keterangan persnya, mengutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).

Bahkan soal saling lempar bola panas dalam insiden ini turut disinggung oleh Mahfud MD.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah," kata Mahfud MD.

Kalau semua berlindung kepada aturan masing-masing, maka tak ada pihak yang mau mengaku dalam insiden kelam bagi dunia sepak bola Indonesia.

"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya jadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturan sudah begini kami laksanakan, yang satu sudah kontrak, sudah sesuai statuta FIFA," jelas Mahfud MD.

Pihak dari PT LIB, PSSI, Panitia Penyelenggara sampai kepada pihak stasiun televisi saling melempar bola panas seolah seperti tak mau bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Mereka berlindung pada aturannya masing-masing.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang Lebih Mengerikan Dibanding Video Amatir di Media Sosial

 TGIPF juga sudah memberika laporan dari hasil temuan dan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD juga turut mebbeerkan tanggung jawab apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait.

"Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, kedua berdasar moral. Karena tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke asas,” terang Mahfud MD.

Kemudian ada tanggung jawab secara hukum yakni keselamatan rakyat adalah hal yang paling penting dan lebih tinggi dari hukum yang ada.  

Mahfud MD juga mengarahkan kepada Polri untuk menindak para pihak yang terlibat.

"Polri supaya meneruskan tindak pidana terhadap orang lain, yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. Lalu ada tanggung jawab moral, nah di sinilah ada catatan akhir,” jelas Mahfud MD.

Load More