SuaraCianjur.id- Secara tegas pihak yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang penonton di hari Sabtu (1/10) adalah PSSI.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, yang mengatakan itu secara tegas.
Bahkan Mahfud MD menyebutkan kalau ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dibawa oleh PSSI dan sub organisasinya dalam tragedi maut tersebut.
"Dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD dalam keterangan persnya, mengutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).
Bahkan soal saling lempar bola panas dalam insiden ini turut disinggung oleh Mahfud MD.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah," kata Mahfud MD.
Kalau semua berlindung kepada aturan masing-masing, maka tak ada pihak yang mau mengaku dalam insiden kelam bagi dunia sepak bola Indonesia.
"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya jadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturan sudah begini kami laksanakan, yang satu sudah kontrak, sudah sesuai statuta FIFA," jelas Mahfud MD.
Pihak dari PT LIB, PSSI, Panitia Penyelenggara sampai kepada pihak stasiun televisi saling melempar bola panas seolah seperti tak mau bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Mereka berlindung pada aturannya masing-masing.
Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang Lebih Mengerikan Dibanding Video Amatir di Media Sosial
TGIPF juga sudah memberika laporan dari hasil temuan dan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD juga turut mebbeerkan tanggung jawab apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait.
"Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, kedua berdasar moral. Karena tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke asas,” terang Mahfud MD.
Kemudian ada tanggung jawab secara hukum yakni keselamatan rakyat adalah hal yang paling penting dan lebih tinggi dari hukum yang ada.
Mahfud MD juga mengarahkan kepada Polri untuk menindak para pihak yang terlibat.
"Polri supaya meneruskan tindak pidana terhadap orang lain, yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. Lalu ada tanggung jawab moral, nah di sinilah ada catatan akhir,” jelas Mahfud MD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Harga PS5 Naik Mulai April 2026 Akibat Krisis Chip dan Perang, Tambah Mahal Rp1,7 Juta
-
Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran
-
5 HP 2 Layar Lipat Murah Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Tampilan Berkelas Murah Meriah
-
Daftar Harga Redmi A Pro dan Redmi TV Max 2026, Smart TV Anyar dengan Layar 144 Hz
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Rahasia Samsung dan BTS Ciptakan Konser yang Lebih Personal dan Hidup lewat Galaxy S26 Ultra
-
Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial