News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB
Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang denda administratif ke kas negara sebesar Rp10,2 triliun. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyerahkan denda administratif dan pajak bidang kehutanan senilai Rp10,2 triliun ke kas negara pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
  • Pemerintah menindaklanjuti berbagai pelanggaran perizinan lahan dengan mencabut konsesi serta pemanfaatan kawasan hutan dari ratusan subjek hukum terkait.

Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang denda administratif ke kas negara sebesar Rp10,2 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3,4 triliun.

Kemudian, hasil penerimaan pajak dari tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp6,84 triliun.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/5/2026).

“Untuk disetorkan ke kas negara, yang berasal dari pertama: penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3,4 triliun. Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6,8 triliun,” imbuhnya.

Tak hanya penyerahan uang ke kas negara, Burhanuddin mengatakan Satgas PKH juga kembali melakukan penguasaan kawasan hutan, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar,” jelas Burhanuddin.

Sementara itu, untuk sektor pertambangan, Satgas PKH sejak pertama kali dibentuk telah menguasai kembali lahan seluas 12 ribu hektar.

Adapun total penyerahan aset yang diserahkan Satgas PKH kepada negara dalam tahap ketujuh mencapai 2,3 juta hektar.

Baca Juga: Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Jumlah tersebut secara rinci berasal dari pencabutan izin konsesi seluas 733 ribu hektar dari 29 subjek hukum.

Kemudian, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektar dari 22 subjek hukum. Selanjutnya, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420 ribu hektar dari 159 subjek hukum.

“Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” jelas Burhanuddin.

Jika diakumulasi, saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektar.

“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tandas Burhanuddin.

Load More