- Kejaksaan Agung menyerahkan denda administratif dan pajak bidang kehutanan senilai Rp10,2 triliun ke kas negara pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
- Pemerintah menindaklanjuti berbagai pelanggaran perizinan lahan dengan mencabut konsesi serta pemanfaatan kawasan hutan dari ratusan subjek hukum terkait.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang denda administratif ke kas negara sebesar Rp10,2 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3,4 triliun.
Kemudian, hasil penerimaan pajak dari tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp6,84 triliun.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/5/2026).
“Untuk disetorkan ke kas negara, yang berasal dari pertama: penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3,4 triliun. Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6,8 triliun,” imbuhnya.
Tak hanya penyerahan uang ke kas negara, Burhanuddin mengatakan Satgas PKH juga kembali melakukan penguasaan kawasan hutan, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, Satgas PKH sejak pertama kali dibentuk telah menguasai kembali lahan seluas 12 ribu hektar.
Adapun total penyerahan aset yang diserahkan Satgas PKH kepada negara dalam tahap ketujuh mencapai 2,3 juta hektar.
Baca Juga: Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
Jumlah tersebut secara rinci berasal dari pencabutan izin konsesi seluas 733 ribu hektar dari 29 subjek hukum.
Kemudian, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektar dari 22 subjek hukum. Selanjutnya, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420 ribu hektar dari 159 subjek hukum.
“Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” jelas Burhanuddin.
Jika diakumulasi, saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektar.
“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tandas Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi