SuaraCianjur.id- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dimulai pada hari Senin ( 17/10/2022) besok.
Persidangan dilakukan dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang besok akan menjadi babak baru mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya itu argumen para tersangka diantaranya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor yang katanya disuruh untuk menembak Brigadir J, akan diungkap.
Sebagai kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berkas dakwaan dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard' tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," kata Febri seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Seketika itu menurut Febri, Ferdy Sambo kemudian panik ketika Bharada E melepaskan tebakan kea rah Brigadir J hingga tewas terkapar. Bahkan mantan Kadiv Propam Polri itu sempat untuk memanggil ambulan.
"FS panik saat Richard (Bharada E) justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," jelas Febri.
Usai kejadian tersebut kemudian Ferdy Sambo mendatangi Putri Candrawati yang sedang berada dalam kamar di lantai dua rumah Duren Tiga. Ferdy Sambo mendekap Putri supaya tidak melihat insiden yang terjadi di bawah.
Febri juga mengatakan Ferdy Sambo sempat murka ketika mendegar laporan tentang dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling dan ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," terang Febri.
Bahrada E dan Bripka RR saat itu melihat sikap Ferdy Sambo yang menangis dan emosional.
Febri juga mengklaim kalau kepergian Ferdy Sambo dari rumah Saguling adalah untuk pergi badminton. Tapi tiba-tiba Sambo meminta kepada sopirnya untuk memundurkan mobil usai melewati rumah Duren Tiga.
Sementara itu pernyataan yang dikeluarkan oleh Febri Diansyah mendapatkan tanggapan dari Kuasa hukum Bharada E bernama Ronny Talapessy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh