/
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto Ilustrasi / Dok.Suara.com)

SuaraCianjur.id- Majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat bernama Amir Panji Sarosa dengan vonis lima tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, Senin (17/10/2022).

Majelis Hakim juga turut memberikan hukuman denda terhadap Amir sebesar Rp200 juta. Kalu terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya hakim persidangan mengatakan, kalau Amir sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah, dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.

Terdakwa Amir juga terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Amir selama lima tahun enam bulan penjara.

Amir Panji Sarosa merupakan merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Ia melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Adapun pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapatkan temuan dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terdakwa Amir meminta dengan cara memaksa kepada masing-masing puskesmas, yang berjumlah total 44 sebesar Rp20 juta setiap puskesmas.

Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut diberikan secara langsung oleh orang suruhan dari pihak Dinkes kepada Amir. Penyerahan uang berlangsung di Kantor BPKD Bekasi. Uang itu disimpan dalam dalam tong sampah di kantor.  

Sementara itu uang yang terkumpul dari RSUD Cabangbungin sebear Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.

Tapi uang Rp 100juta tersebut tetap diambil oleh Amir dengan meminta orang suruhan dari RSUD datang ke kantor BPKD.

Load More