SuaraCianjur.id- Majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat bernama Amir Panji Sarosa dengan vonis lima tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, Senin (17/10/2022).
Majelis Hakim juga turut memberikan hukuman denda terhadap Amir sebesar Rp200 juta. Kalu terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya hakim persidangan mengatakan, kalau Amir sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah, dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.
Terdakwa Amir juga terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Amir selama lima tahun enam bulan penjara.
Amir Panji Sarosa merupakan merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Ia melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Adapun pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapatkan temuan dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
Terdakwa Amir meminta dengan cara memaksa kepada masing-masing puskesmas, yang berjumlah total 44 sebesar Rp20 juta setiap puskesmas.
Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut diberikan secara langsung oleh orang suruhan dari pihak Dinkes kepada Amir. Penyerahan uang berlangsung di Kantor BPKD Bekasi. Uang itu disimpan dalam dalam tong sampah di kantor.
Sementara itu uang yang terkumpul dari RSUD Cabangbungin sebear Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.
Tapi uang Rp 100juta tersebut tetap diambil oleh Amir dengan meminta orang suruhan dari RSUD datang ke kantor BPKD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim