SuaraCianjur.id- Dalam menjalani sidang perdananya terdakwa Kuat Maruf duduk di kursi pesakitan mendengarkan dkawaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalma kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (17/10/2022). Kuat Maruf tampak tak memegang berkas dakwaan seperti ketiga terdakwa lainnya.
Kuat Maruf menghadapi dakwaan dari jaksa dengan tangan kosong.
Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.
Pemandangan tersebut mendapatkan sorotan dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.
Kuat Maruf disebut sudah siap dengan ancaman hukuman mati.
"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan berarti dia siap dihukum mati," kata akun @ArekN×××, seperti dikutip dari Suara.com.
Jaksa mendakwa para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Liverpool Sukses Berikan Kekalahan Pertama Manchester City, Anfield Masih Angker
Kuat Maruf menjalani sidang usai sidang dakwaan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR.
Melalui tayangan di YouTube Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa turut mengungkap kalau Kuat Maruf berinisiatif menyimpan senjata tajam jenis pisau, untuk berjaga-jaga bila Brigadir K melakukan perlawanan.
Namun pada akhirnya pisau tersebut tidak digunakan oleh dirinya.
"Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata JPU dalam membacakan berkas dakwaan.
Disebutkan juga seharusnya kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang, usai mereka mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Tapi keduanya disebut tahu rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dan ikut dalam skenario tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Dinas Pendidikan Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Tunggakan Dibantu Baznas
-
Review Serial Legends: Adaptasi Kisah Nyata Penyelundupan Heroin di Inggris
-
Xiaomi Smart Band 10 Pro Segera Meluncur, Bisa Kontrol iPhone dan Sinkron ke Apple Health
-
Prakiraan Cuaca Sabtu: Semarang dan Seluruh Wilayah Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan Merata
-
Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Rayakan Ulang Tahun ke-50, Franchise Gundam Wing Siapkan Proyek Visual Baru
-
Terungkap Belasan Ribu Alumni SMA-SMK Negeri di Riau Belum Ambil Ijazahnya
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua