/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadr J. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang namun tetap ikut pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo," terang JPU dalam sidang.

Ketika berada di lokasi kejadian perkara, yakni rumah dinas Kadiv Propam Polri yang berada di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf sempat menutup pintu balkon.

"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalgi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Maruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," jelas Jaksa di persidangan.

Load More