/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto IStimewa / Suara.com - Yasir)

SuaraCianjur.id- Dalam persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana trhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak ajukan eksepsi.

Mereka sepakat tak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.

Menurut kuasa hukum Bharada E soal dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah cermat.

Sehingga dalam dakwaan tersebut pihaknya mengakui kalau Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, atas perintah dari Ferdy Sambo.

Bharada E tak bisa menolak perintah yang diberikan dari seorang Jenderal. Dirinya mengaku tak mampu untuk menolak melakukan itu.

"Pembuktian seperti apa tadi kan sudah jelas, kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," jelas Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).

Bukan berarti tak mengajukan nota keberatan, pihaknya menghadapi persidangan tanpa bekal, Ronny menyatakan sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

"Kedepannya nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," terang Ronny.

Ronny tak merinci soal apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum untuk membela Bharada E dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor Suami Artis Bikin Orang Tua Murka, Pulang Kena Gebuk Ayah

Hanya saja Ronny mengatakan satu diantaranya untuk memuluskan strategi khusus itu dengan cara menghadirkan Ferdy Sambo, dalam ruangan sidang. Ferdy Sambo diminta oleh kuasa hukum sebagai saksi untuk Bharada E.

"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan yang lainnya. Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," jelas Ronny.

Sidang dakwaan bagi Bharada E sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (18/10/2022).

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny Talapessy di ruang sidang, seperti yang disaksikan dalam Youtube POLRI TV.

Maka dari iut, pihkanya tidak lagi harus mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Ronny menilai itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

Load More