SuaraCianjur.id- Dalam persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana trhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak ajukan eksepsi.
Mereka sepakat tak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.
Menurut kuasa hukum Bharada E soal dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah cermat.
Sehingga dalam dakwaan tersebut pihaknya mengakui kalau Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, atas perintah dari Ferdy Sambo.
Bharada E tak bisa menolak perintah yang diberikan dari seorang Jenderal. Dirinya mengaku tak mampu untuk menolak melakukan itu.
"Pembuktian seperti apa tadi kan sudah jelas, kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," jelas Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).
Bukan berarti tak mengajukan nota keberatan, pihaknya menghadapi persidangan tanpa bekal, Ronny menyatakan sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Kedepannya nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," terang Ronny.
Ronny tak merinci soal apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum untuk membela Bharada E dalam persidangan lanjutan.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor Suami Artis Bikin Orang Tua Murka, Pulang Kena Gebuk Ayah
Hanya saja Ronny mengatakan satu diantaranya untuk memuluskan strategi khusus itu dengan cara menghadirkan Ferdy Sambo, dalam ruangan sidang. Ferdy Sambo diminta oleh kuasa hukum sebagai saksi untuk Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan yang lainnya. Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," jelas Ronny.
Sidang dakwaan bagi Bharada E sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (18/10/2022).
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny Talapessy di ruang sidang, seperti yang disaksikan dalam Youtube POLRI TV.
Maka dari iut, pihkanya tidak lagi harus mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Ronny menilai itu sebagai pembuktian dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
-
Ketika Richard Eliezer Anggota Berpangkat Bharada yang Tak Mampu Tolak Perintah dari Seorang Jenderal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan