SuaraCianjur.id- Dalam persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana trhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak ajukan eksepsi.
Mereka sepakat tak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.
Menurut kuasa hukum Bharada E soal dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah cermat.
Sehingga dalam dakwaan tersebut pihaknya mengakui kalau Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, atas perintah dari Ferdy Sambo.
Bharada E tak bisa menolak perintah yang diberikan dari seorang Jenderal. Dirinya mengaku tak mampu untuk menolak melakukan itu.
"Pembuktian seperti apa tadi kan sudah jelas, kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," jelas Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).
Bukan berarti tak mengajukan nota keberatan, pihaknya menghadapi persidangan tanpa bekal, Ronny menyatakan sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Kedepannya nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," terang Ronny.
Ronny tak merinci soal apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum untuk membela Bharada E dalam persidangan lanjutan.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor Suami Artis Bikin Orang Tua Murka, Pulang Kena Gebuk Ayah
Hanya saja Ronny mengatakan satu diantaranya untuk memuluskan strategi khusus itu dengan cara menghadirkan Ferdy Sambo, dalam ruangan sidang. Ferdy Sambo diminta oleh kuasa hukum sebagai saksi untuk Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan yang lainnya. Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," jelas Ronny.
Sidang dakwaan bagi Bharada E sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (18/10/2022).
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny Talapessy di ruang sidang, seperti yang disaksikan dalam Youtube POLRI TV.
Maka dari iut, pihkanya tidak lagi harus mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Ronny menilai itu sebagai pembuktian dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
-
Ketika Richard Eliezer Anggota Berpangkat Bharada yang Tak Mampu Tolak Perintah dari Seorang Jenderal
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan