SuaraCianjur.id- Dalam persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana trhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak ajukan eksepsi.
Mereka sepakat tak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.
Menurut kuasa hukum Bharada E soal dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah cermat.
Sehingga dalam dakwaan tersebut pihaknya mengakui kalau Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, atas perintah dari Ferdy Sambo.
Bharada E tak bisa menolak perintah yang diberikan dari seorang Jenderal. Dirinya mengaku tak mampu untuk menolak melakukan itu.
"Pembuktian seperti apa tadi kan sudah jelas, kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," jelas Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).
Bukan berarti tak mengajukan nota keberatan, pihaknya menghadapi persidangan tanpa bekal, Ronny menyatakan sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Kedepannya nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," terang Ronny.
Ronny tak merinci soal apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum untuk membela Bharada E dalam persidangan lanjutan.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor Suami Artis Bikin Orang Tua Murka, Pulang Kena Gebuk Ayah
Hanya saja Ronny mengatakan satu diantaranya untuk memuluskan strategi khusus itu dengan cara menghadirkan Ferdy Sambo, dalam ruangan sidang. Ferdy Sambo diminta oleh kuasa hukum sebagai saksi untuk Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan yang lainnya. Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," jelas Ronny.
Sidang dakwaan bagi Bharada E sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (18/10/2022).
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny Talapessy di ruang sidang, seperti yang disaksikan dalam Youtube POLRI TV.
Maka dari iut, pihkanya tidak lagi harus mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Ronny menilai itu sebagai pembuktian dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
-
Ketika Richard Eliezer Anggota Berpangkat Bharada yang Tak Mampu Tolak Perintah dari Seorang Jenderal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar