/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:56 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, dalam kasus obstruction of justice, Rabu (19/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id- Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan menyebut kalau Ferdy Sambo sudah membohongi Hendra terkait dengan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Kebohongan tersebut disampaikan ketika mantan Karo Paminal Mabes Polri tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disebutkan saat itu, Ferdy Sambo mengaku terhadap Hendra Kurniawan soal alasan untuk mengeksekusi nyawa ajudannya tersebut.

Samob beralasan kalau istrinya sudah mendapatkan hal yang melukai harkat dan martabat keluarganya oleh Brigadir J.

Bermula ketika Brigjen Hendra Kurniawan yang diminta datang ke rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terletak di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra datang sesaat setelag insiden penembakan terhadap Brigadir J terjadi yakni pada tanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.22 WIB. Ketika itu Sambo memiliki niat untuk menutup fakta soal kejadian yang sebenarnya.

Maka dari itu dirinya mengundang Brigjen Hendra untuk datang ke Duren Tiga.

"Dimana Brigjen Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," terang JPU dalam membacakan dakwaan, di ruang sidang, seperti dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV.

Baca Juga: Ramuan Herbal dr.Zaidul Akbar Ultimate Kunyit Bantu Kesuburan dan Bantu Istri Dalam Program Hamil

Brigjen Hendra Kurniawan yang sudah tiba di rumah dinasnya itu, bertanya soal insiden tersebut kepada Sambo. Mereka berdua disebutkan terlibat percakapan di area parkiran yang berada di rumah dinas.

"Ada peristiwa apa Bang?," tanya Brigjen Hendra Kurniawan kepada Ferdy Sambo.

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," dijawan oleh Ferdy Sambo.

Lalu Ferdy Sambo bercerita dengan skenario yang telah disusunnya. Hendra Kurniawan tidak mengetahui sama sekali soal kebenaran cerita dari Sambo.  

Sambo mengatakan kalau Brigadir J panik dan keluar dari kamar akibat Putri Candrawathi berteriak. Saat itu Brigadir J berpapasan dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Lalu terlibatlah baku tembak diantara keduanya.

"Terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa  yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," beber Jaksa.

Kemudian setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan bertemu dengan mantan Karo Provos Mabes Polri bernama Brigjen Benny Ali. Dirinya menceritakan kesaksian Putri yang telah dilecehkan secara seksual yang dialami di Duren Tiga.

Usai mendengar cerita tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan lalu mendekat sambil melihat jasad Brigadir J. Posisinya berada dekat di bawah anaka tangga dari dapur rumah dinas Ferdy Sambo.

"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," terang Jaksa.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More