/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:03 WIB
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra)

SuaraCiajur.id- Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan membacakan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang agenda dakwaan itu terungkap kalau Ferdy Sambo memberikan pesan ke Brigjen Hendra Kurniawan untuk memastikan membereskan skenario yang sudah dibuatnya.

Pernyataan tersebut muncul ketika Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman dari CCTV yang menampilkan situasi dan kondisi d rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jalan Duren Tiga. Mereka melihat rekaman menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.

Ketika melihat rekaman tersebut, Chuck dan Arif terkejut karena tidak menyangka denga napa yang mereka lihat.

Apa yang ditampilkan dalam rekaman CCTV tersebut nyatanya tidak sesuai dengan kronologis soal kejadian tembak menembak di Duren Tiga seperti yag diceritakan oleh Ferdy Sambo.

Dalam rekaman CCTV tersebut, keduanya melihat kalau Brigadir J ternyata masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping lewat taman rumah dinas.

"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata Jaksa dalam membacakan berkas dakwaan seperti dilihat dari Youtube POLRI TV, Rabu (19/10/2022).

“Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak menyangka," lanjut Jaksa.

Baca Juga: Jabatanya Kapolsek, Kekayaan AKP Manaek S Ritonga Capai 11 Miliar

Arif langsung menghubungi dan menjelaskan kepada Brigjen Hendra Kurniawan sebagai atasan dan tim penanganan perkara Duren Tiga, dalam hal itu Hendra kemudian mencoba untuk menenangkan Arif.

Brigjen Hendra lalu mengajak Arif menghadap ke Ferdy Sambo. Kemudian menjelaskan soal temuan dalam rekaman CCTV tersebut. Ferdy Sambo yang mendengar sempat panik, dan mengelak, kemudian menyatakan kalau CCTV tersebut keliru.

Brigjen Hendra Kurniawan dalam sing dakwaan di PN Jaksel. (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube POLRI TV)

Ferdy Sambo pun bersuara tinggi, karena menganggap keduanya tidak percaya dengan cerita dari mantan Kadiv Propam Polri itu.  

Sambo meminta kepada Arif untuk memusnahkan file dari rekaman CCTV tersebut. Dirinya berpesan kepada Brigjen Hendra Kurniawan, supaya melakukan pengkondisian kepada anak buahnya dan memastikan untuk tidak bocor.

"Hendra kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," ucap Sambo ke Brigjen Hendara Kurniawan dalam dakwaan yang yang dibacakan oleh Jaksa.

Bahkan Sambo sempat kembali berpesan kepada Hendra dan Arif sebelum keluar dari ruangannya.  "Pastikan semuanya sudah bersih," tegas Sambo.

Load More