SuaraCianjur - Beberapa waktu lalu warga Jangari di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dibuat geger dengan temuan jasad tanpa identitas dalam karung. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cianjur ternyata diketauhi kalau mayat tersebut bernama Saepudin Mulyana (28). Dia warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan Polres Cianjur, terungkap Saepudin adalah korban dari pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akbar Pamungkas, Dayu, dan Dadan Supriatna.
Motifnya dibongkar Polisi. Mereka tega melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati, usai video hubungan sesama jenis adiknya dengan korban diseberluaskan ke media sosial tanpa persetujuan.
“Motif utama pelaku ini karena sakit hati video hubungan badan sesama jenis antara adiknya dengan korban malah disebarluaskan di media sosial,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (21/10/2022).
“Karena merasa itu bentuk pencemaran nama baik adiknya, maka tersangka segera menghubungi korban dan membuat janji temu pada Rabu (12/10/2022) lalu,” sambungnya.
Awalnya tersangka mengajak korban bertemu, hanya untuk sekedar bertanya tujuan korban menyebarkan video asusila yang berkaitan dengan adiknya itu.
“Tapi waktu itu korban malah kasih alasan yang bikin tersangka marah, makanya reflek langsung dicekik hingga tak sadar diri. Sehabis itu korban langsung diikat dan dibuang ke area sungai di Mande,” papar Doni.
Sedangkan menurut kesaksian tersangka, Dadan Supriatna, dirinya sakit hati dan marah karena bukan hanya dipermalukan tapi adiknya juga diperas dan diancam korban.
Baca Juga: Larangan Obat Sirup, Apotek, Nakes dan Dokter di Cianjur Dipoloti Pemda
“Adik saya dimintain uang Rp2 juta sama korban, kalo tidak katanya video akan disebar. Adik saya gak bayar dan akhirnya video dia sebar di media sosial tanpa sepengetahuan adik saya sendiri,” jelas Dadan.
“Kalau untuk video itu dibuat di rumah adik saya pas rumah lagi kosong,” imbuhnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun