SuaraCianjur - Beberapa waktu lalu warga Jangari di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dibuat geger dengan temuan jasad tanpa identitas dalam karung. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cianjur ternyata diketauhi kalau mayat tersebut bernama Saepudin Mulyana (28). Dia warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan Polres Cianjur, terungkap Saepudin adalah korban dari pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akbar Pamungkas, Dayu, dan Dadan Supriatna.
Motifnya dibongkar Polisi. Mereka tega melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati, usai video hubungan sesama jenis adiknya dengan korban diseberluaskan ke media sosial tanpa persetujuan.
“Motif utama pelaku ini karena sakit hati video hubungan badan sesama jenis antara adiknya dengan korban malah disebarluaskan di media sosial,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (21/10/2022).
“Karena merasa itu bentuk pencemaran nama baik adiknya, maka tersangka segera menghubungi korban dan membuat janji temu pada Rabu (12/10/2022) lalu,” sambungnya.
Awalnya tersangka mengajak korban bertemu, hanya untuk sekedar bertanya tujuan korban menyebarkan video asusila yang berkaitan dengan adiknya itu.
“Tapi waktu itu korban malah kasih alasan yang bikin tersangka marah, makanya reflek langsung dicekik hingga tak sadar diri. Sehabis itu korban langsung diikat dan dibuang ke area sungai di Mande,” papar Doni.
Sedangkan menurut kesaksian tersangka, Dadan Supriatna, dirinya sakit hati dan marah karena bukan hanya dipermalukan tapi adiknya juga diperas dan diancam korban.
Baca Juga: Larangan Obat Sirup, Apotek, Nakes dan Dokter di Cianjur Dipoloti Pemda
“Adik saya dimintain uang Rp2 juta sama korban, kalo tidak katanya video akan disebar. Adik saya gak bayar dan akhirnya video dia sebar di media sosial tanpa sepengetahuan adik saya sendiri,” jelas Dadan.
“Kalau untuk video itu dibuat di rumah adik saya pas rumah lagi kosong,” imbuhnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
4 Inspo OOTD Dress ala Ningning aespa, Buat Kamu yang Suka Gaya Bold Edgy!
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangkau 80 Persen Desa di Indonesia, AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Ekonomi inklusif
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Resep Kaya ala Orang Cina: Ketika Strategi yang Tepat Terlihat Seperti Hoki
-
Denise Chariesta Dikecam Lagi Usai Anaknya Gigit Briella dan Langsung Kabur Tanpa Minta Maaf
-
Profil Timnas Portugal: Transformasi Selecao das Quinas, Kekuatan Menakutkan di Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%