/
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Susi ART dari Ferdy Sambo ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E (Foto: Suara.com - Arga)

SuaraCianjur.id- Susi yang menjadi ART Ferdy Sambo jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Susi jadi saksi buat terdakwa Bharada E untuk memberikan kesaksian soal kematian Brigadir J.

Dalam ruangan sidang Susi berahdap langsung dengan Majelis Hakim sidang. Dirinya dinilai memberikan keterangan kerap berubah-ubah.

Saat hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah yang terletak di Jalan Jalan Saguling usai Putri Candrawathi pindah dari jalan Bangka, Kemang. Susi menjawab pertanyaan itu.

Hakim menanyakan apak Susi turut ikut ketika pindah ke Saguling, kemudian Susi menjawab dirinya memang ikut.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menanyakan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari? Yang ini saudara jawabnya susah," kata Hakim Wahyu.

"Tidak (setiap hari) juga," ucap Susi.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Hakim.

Baca Juga: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

"Sering ke Saguling," jawab Susi

"Apakah menginap tidur di sana?," kemudian Wahyu menanyakan kembali

"Tidur di Saguling," jawab Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" tanya Wahyu.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu turut meminta kepada Susi agar berkata jujur, karena kalau Susi menjawab berubah-ubah.

Kesal dengan hal itu Hakim pun mengancam Susi akan turut diproses sesuai hukum yang berlaku jika masih memberikan keterangan bohong.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain. Kalau berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara,” ancam Hakim.

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," kata Susi jawab pertanyaan soal seberapa sering Ferdy Sambo datang ke Saguling.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto Tangkapan Layar Youtube POLRI TV)

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menetapkan Susi sebagai tersangka bila terbukti dalam memberikan keterangan plasu.

Hal itu karena Susi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sejujurnya sebelum sidang dimulai.

Bahkan Hakim berencana akan melakukan konfrontir anatara keterangan Susi dan keterangan Kuat Maruf.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata Jaksa ketika membacakan isi BAP dari Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya Jaksa.

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," terang JPU.

Kemudian Ketuka Hakim pun meminta agar Jaksa untuk memproses Susi dengan Kuat Maruf. Bila ada keterangan yang berubah lagi dalam keterangannya, tak menutup kemungkinan Susi bisa langsung jadi tersangka.

"Saudara penuntut umum besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.

Susi yang mendengar itu tampak ingin menangis.

Bahkan Hakim Anggota bernama Morgan Simanjuntak, juga meminta agar Susi bisa terus dihadirkan dala sidang kasus ini. Hal itu juga dilakukan demi mendalami motif sebenarnya dalam kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo. (*)

Sumber:Suara.com 

Load More