SuaraCianjur.id- Video mesum wanita yang menggunakan kebaya merah bikin geger publik. Banyak yang mengatakan kalau pemeran pria bernama ACS memiliki fetish kepada pasangannya, ketika berhubungan seks dalam video tersebut.
Wanita bernama AH itu mengenakan kebaya merah dan berperan seolah menjadi salah seorang karyawan di hotel tersebut.
Terkait dengan persoalan fetish dalam berhubungan seks, apakah hal itu normal atau tidak?
Penjelasan mengenai Fetish turut diungkap oleh seorang pakar Seksolog bernama Zoya Amirin.
Dalam kanal Youtube Zoya Amirin, arti fetish dijelaskan apa sebenarnya hal itu.
Zoya Amirin mengatakan tentang pengertian Fetish seperti yang telah dianalis dalam sebuah buku berjudul Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders atau Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental.
Menurut Zoya Amirin mengatakan kalau Fetish bisa saja dikatakan perilaku penyimpangan dalam hubungan seksual.
"Fetish adalah seorang individu yang terangsang dengan bagian tubuh non seksual atau benda-benda non seksual," ungkap Zoya Amirin.
Zoya Amirin turut memberikan contoh terkait dengan fertish yang dimaksud. Ada contoh hal yang bisa dikatakan jika seseorang itu menderita fetish.
Baca Juga: Kebaya Merah Berganti Baju Tahanan, Inilah Profesi Asli Pemeran Video Mesum ACS dan AH
"Misalkan saja selimut bayi dia merasa terangsang dengan selimut bayi gitu. Bagian tubuh non seksual misalnya dengan ketiak, highheels, jempol kaki, pusar, sama dengan jari tangan. Ini sama dengan kasus yang pernah saya tangani," ungkap Zoya Amirin.
Kata Zoya Amirin, ada beberapa bagi orang-orang penderita fetish yang tidak memaksakan. Tapi ketika seseorang sudah menderita fetish yang parah, maka orang tersebut hampir tidak pernah ingin melakukan tindakan seksual.
"Pasti aneh lama-lama. Selama ini tidak menyakiti diri kamu, selama tidak membahayakan nyawa, tidak melukai kamu, ya gak masalah," ungkap Zoya Amirin.
Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menjadi aneh. Namun hal itu perlu ada kontrol dalam diri. Menurut Zoya Amirin jika selama fetish tidak mengganggu dan membahayakan nyawa atau paun menyakiti diri sendiri khususnya, maka tidak masalah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
Membentuk Diplomat Muda Sejak Dini, Ruang Belajar Global Jadi Kunci Pengembangan Generasi Masa Depan
-
Sony Resmi Adaptasi Game Bloodborne Jadi Film Animasi Dewasa
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
HP Infinix Apa yang Kameranya Bagus? Ini 5 Rekomendasi dengan Harga Termurah
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan
-
Harga Plastik Bikin Pedagang Pusing, Daya Beli Masyarakat Terancam?