SuaraCianjur.id- Video mesum wanita yang menggunakan kebaya merah bikin geger publik. Banyak yang mengatakan kalau pemeran pria bernama ACS memiliki fetish kepada pasangannya, ketika berhubungan seks dalam video tersebut.
Wanita bernama AH itu mengenakan kebaya merah dan berperan seolah menjadi salah seorang karyawan di hotel tersebut.
Terkait dengan persoalan fetish dalam berhubungan seks, apakah hal itu normal atau tidak?
Penjelasan mengenai Fetish turut diungkap oleh seorang pakar Seksolog bernama Zoya Amirin.
Dalam kanal Youtube Zoya Amirin, arti fetish dijelaskan apa sebenarnya hal itu.
Zoya Amirin mengatakan tentang pengertian Fetish seperti yang telah dianalis dalam sebuah buku berjudul Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders atau Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental.
Menurut Zoya Amirin mengatakan kalau Fetish bisa saja dikatakan perilaku penyimpangan dalam hubungan seksual.
"Fetish adalah seorang individu yang terangsang dengan bagian tubuh non seksual atau benda-benda non seksual," ungkap Zoya Amirin.
Zoya Amirin turut memberikan contoh terkait dengan fertish yang dimaksud. Ada contoh hal yang bisa dikatakan jika seseorang itu menderita fetish.
Baca Juga: Kebaya Merah Berganti Baju Tahanan, Inilah Profesi Asli Pemeran Video Mesum ACS dan AH
"Misalkan saja selimut bayi dia merasa terangsang dengan selimut bayi gitu. Bagian tubuh non seksual misalnya dengan ketiak, highheels, jempol kaki, pusar, sama dengan jari tangan. Ini sama dengan kasus yang pernah saya tangani," ungkap Zoya Amirin.
Kata Zoya Amirin, ada beberapa bagi orang-orang penderita fetish yang tidak memaksakan. Tapi ketika seseorang sudah menderita fetish yang parah, maka orang tersebut hampir tidak pernah ingin melakukan tindakan seksual.
"Pasti aneh lama-lama. Selama ini tidak menyakiti diri kamu, selama tidak membahayakan nyawa, tidak melukai kamu, ya gak masalah," ungkap Zoya Amirin.
Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menjadi aneh. Namun hal itu perlu ada kontrol dalam diri. Menurut Zoya Amirin jika selama fetish tidak mengganggu dan membahayakan nyawa atau paun menyakiti diri sendiri khususnya, maka tidak masalah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget
-
Bahas Duit Rp200 Juta, Sarwendah Sindir Sosok 'Cong': Dulu Gak Bisa Bedain, Sekarang Udah Bisa
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
Kunjungan Wisatawan Prancis dan Belanda ke Sumut Meningkat pada April 2026
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
4 Merk Bedak Tabur yang Aman untuk Bumil, Tetap Glowing Selama Kehamilan Tanpa Was-was