SuaraCianjur.id- Video mesum wanita yang menggunakan kebaya merah bikin geger publik. Banyak yang mengatakan kalau pemeran pria bernama ACS memiliki fetish kepada pasangannya, ketika berhubungan seks dalam video tersebut.
Wanita bernama AH itu mengenakan kebaya merah dan berperan seolah menjadi salah seorang karyawan di hotel tersebut.
Terkait dengan persoalan fetish dalam berhubungan seks, apakah hal itu normal atau tidak?
Penjelasan mengenai Fetish turut diungkap oleh seorang pakar Seksolog bernama Zoya Amirin.
Dalam kanal Youtube Zoya Amirin, arti fetish dijelaskan apa sebenarnya hal itu.
Zoya Amirin mengatakan tentang pengertian Fetish seperti yang telah dianalis dalam sebuah buku berjudul Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders atau Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental.
Menurut Zoya Amirin mengatakan kalau Fetish bisa saja dikatakan perilaku penyimpangan dalam hubungan seksual.
"Fetish adalah seorang individu yang terangsang dengan bagian tubuh non seksual atau benda-benda non seksual," ungkap Zoya Amirin.
Zoya Amirin turut memberikan contoh terkait dengan fertish yang dimaksud. Ada contoh hal yang bisa dikatakan jika seseorang itu menderita fetish.
Baca Juga: Kebaya Merah Berganti Baju Tahanan, Inilah Profesi Asli Pemeran Video Mesum ACS dan AH
"Misalkan saja selimut bayi dia merasa terangsang dengan selimut bayi gitu. Bagian tubuh non seksual misalnya dengan ketiak, highheels, jempol kaki, pusar, sama dengan jari tangan. Ini sama dengan kasus yang pernah saya tangani," ungkap Zoya Amirin.
Kata Zoya Amirin, ada beberapa bagi orang-orang penderita fetish yang tidak memaksakan. Tapi ketika seseorang sudah menderita fetish yang parah, maka orang tersebut hampir tidak pernah ingin melakukan tindakan seksual.
"Pasti aneh lama-lama. Selama ini tidak menyakiti diri kamu, selama tidak membahayakan nyawa, tidak melukai kamu, ya gak masalah," ungkap Zoya Amirin.
Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menjadi aneh. Namun hal itu perlu ada kontrol dalam diri. Menurut Zoya Amirin jika selama fetish tidak mengganggu dan membahayakan nyawa atau paun menyakiti diri sendiri khususnya, maka tidak masalah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Dilema 'Tidurnya Orang Berpuasa', Sebuah Alibi atau Kompensasi Energi?
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
Eks Tottenham Hotspur Sudah Tak Sabar Bela Timnas Malaysia
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026