SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani ingin sidang yang membaut ia harus merasakan dinginnya lantai penjara saat ini, di gelar secara luring atau offline.
Untuk diketahui, Senin 14 November 2022 pekan depan, Nikita Mirzani akan menjalni sidang perdanannya atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
“Saya minta sidang digelar offline,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seperti yang dikutip dari selebtek suara.com.
Fahmi mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang terdakawa harus dihadapkan secara langsung dengan hakim. Berbeda dengan kondisi saat covid kemarin.
“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid,” katanya.
Fahmi sampai menyebut sidang dengan terdakwa seorang teroris beberapa waktu di Jakarta Timur, terdakwanya dihadirkan. Dengan begitu ia menyatakan ingin hadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan yang digelar pada pekan depan tersebut.
“Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP. Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” kata Fahmi.
Disinggung bagaimana kesiapan Nikita Mirzani menjelang sidang perdananya, Fahmi mengatakan kliennya dalam kondisi sangat siap. Bahkan Nikita Mirzani disebut telah menyiapkan materi untuk hadapi tuntutan jaksa.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata Fahmi.
Baca Juga: Tak Mau Main Api dengan Suami Orang, Luna Maya: Walaupun Ganteng dan Kaya Gue Gak Mau
Dalam perkara ini Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.
Perkara hukumnya berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik di Polres Serang Kota, pada bukan Mei 2022 lalu.
Setelah menjalani proses penyelidikan, polisi pun menaikan statusnya menjadi penyidikan, dengan menetapka Nikita Mirzani sebagai tersangka. Namun kepada Nikita polisi tidak lakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Meski tidak ditahan, status tersangka masih menempel pada diri Nikita MIrzani. Proses hukum pun berlanjut. Polisi menyerahkan berkas kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan.
Kejaksaan yang mengambil alih kasus Nikita Mirzani, langsung melakukan penahanan terhadap Nikita. Pada 25 Oktober 2022 kemarin, Nita Mirzani tidak dibolehkan pulang dan harus menginap di Rutan Serang. (*)
Sumber : Selebtek
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati