SuaraCianjur.id – Sidang perdana Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani nampat tertawa ketika ditanya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra sebagai penipu di sosial media Instagram Story miliknya.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik tersebut Nikita Mirzani malah tertawa.
"Lucu aja," ujar Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani enggan berkomentar setelah berkomentar setelah persidangan resmi ditunda oleh majelis hakim.
"Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Menurut kuasa hukum dari Nikita Mirzani yaitu Fahmi Bachmid menyatakan bahwa klaim kerugian materiil yang dialami Dito Mahendra harus didalami lagi.
Baca Juga: Soimah Menghemat Pengeluaran dengan Tidak Sering Memakai Jasa MUA: MUA Jakarta Enggak Murah
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi pun enggak mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian tersebut.
"Saya enggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," katanya melanjutkan.
Sementara itu, dirinya mengklaim jika Nikita Mirzani tidak memiliki niatan khusus untuk melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra dalam postingannya.
"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu tadi sudah diuraikan,” Fahmi menjelaskan.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sudah benar jika Nikita Mirzani hanya sekedar memposting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya
-
Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo