SuaraCianjur.id – Kesehatan Nikita Mirzani mulai terganggu setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Rutan Kota Serang, Banten.
Tidak terbiasa tidur hanya beralaskan karpet atau tikar membuat sarafnya terjepit, sehingga membuat dirinya merasakan sakit.
Meskipun demikian, Nikita Mirzani enggan untuk mengobatinya di rumah sakit sebagaimana direkomendasikan oleh kuasa hukumnya.
Sebaliknya, Nikita Mirzani lebih memilih untuk mengobati saraf yang terjepit tersebut di rutan dengan cara tradisional.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Untuk dapat mengobati rasa sakitnya tersebut, Nikita Mirzani lebih memilih untuk meminta bantuan sesama tahanan yang mampu mengobat penyakit saraf terjepit.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui jika Nikita Mirzani telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang pada 25 Oktober 2022.
Kemudian pada tanggal 5 November 2022, Nikita Mirzani sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang berkenaan dengan syarafnya yang terjepit.
Baca Juga: Video Mahalini Cium Ketiak Rizky Febian Tersebar, Netizen Geram
Usut puny usut, Nikita Mirzani memang sebelumnya telah menderita saraf kejepit sehingga kali ini penyakitnya tersebut hanya kambuh.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani
.
Mengaku tidak merasakan nyaman selama dirawat di rumah sakit tersebut, Nikita Mirzani memilih untuk segera pulang ke Rutan Kelas IIB, Serang.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.
Dampak tersebut harus Nikita Mirzani alami setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara