Nikita Mirzani terpaksa harus ditahan selama 20 hari lamanya guna memperlancar proses hukuman.
Kemudian, Nikita Mirzani juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP sesuai surat laporan Dito Mahendra.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan dakwaan
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Ketiga dakwaan tersebut diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Video Mahalini Cium Ketiak Rizky Febian Tersebar, Netizen Geram
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Giorgio Antonio Bukan CEO Global Loyalty Indonesia, Perusahaan Beri Klarifikasi Resmi
-
Banjir Informasi, Krisis Pemaknaan: Potret Manusia Modern Hari Ini
-
Mata-matai Timnas Indonesia di GBK, Pelatih Vietnam 'Digocek' John Herdman
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Menang Beruntun Lawan Oman dan Mozambik, Rekor Terbaik 2 Dekade
-
BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
John Herdman Minta Timnas Indonesia Tetap Rendah Hati Meski Sapu Bersih FIFA Matchday Juni
-
Kapan Waktu Terbaik Pakai Pelembap? Ini Momen yang Disarankan Dokter