SuaraCianjur.id - Pencairan tahap 4 bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil cair lagi Desember 2022 sebesar Rp750.000.
Dana bansos PKH ibu hamil 2022 total Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, terhitung Rp750.000 per tahap.
Bansos PKH ibu hamil 2022 tengah dalam proses pencairan tahap 4 periode Desember dengan nilai BLT Rp750.000 per orang.
Oleh karena itu, bagi ibu hamil penerima PKH tahap 1-3 silakan cek nama Anda di daftar penerima bansos melalui link resmi Kementerian Sosial (Kemensos) cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH tahap 4 Ibu Hamil Desember 2022
Tidak semua ibu hamil berhak mendapatkan bansos, tapi bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan kriteria penerima PKH 2022 sesuai yang telah ditentukan Kemensos, di antaranya:
a. Wanita hamil atau sudah nifas.
b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
c. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, Polri, TNI.
d. Berasal dari keluarga dengan ekonomi kategori miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Cianjur Jadi Wisata Bencana, Ini Langkah Kepolisian
e. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
f. PKH diberikan maksimal hanya sampai kehamilan kedua.
Mekanise pencairan PKH ibu hamil Desember 2022
Pahami juga tentang mekanisme pencairan bansos PKH hamil dengan nilai total dana Rp3 juta per tahun per orang disalurkan dalam empat tahap.
Pencairan tahap 1 mulai Januari-Maret, tahap 2 mulai April-Juni, tahap 3 mulai Juli-September, dan tahap 4 mulai Oktober-Desember.
Terhitung jumlah dana yang dicairkan setiap tahapnya Rp750.000 per orang.
Dana bansos PKH ibu hamil ini disalurkan secara langsung melalui rekening Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BSI, BRI, BTN, maupun Mandiri, oleh karena itu cek secara berkala saldo Anda sesuai periode pencairan yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026