SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos tahunan dan pada periode 2022 ini telah usai yang akan memasuki tahun anggaran 2023.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2023 silakan simak artikel di bawah ini yang akan mengulas lengkap soal syarat, mekanisme dan jadwal pencairannya.
Bansos PKH terbagi dalam 7 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) salah satunya bagi ibu hamil dengan nilai bantuan Rp3 juta per tahun.
Artikel ini akan mengulas secara khusus tentang pencairan bansos PKH ibu hamil 2023.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH 2023 belum secara resmi diumumkan oleh Pemerintah oleh karena itu, mekanisme dan peraturan yang tertuang dalam artikel ini berdasarkan peraturan dan mekanisme 2022.
Syarat Jadi Penerima PKH Ibu Hamil 2023
Tidak semua ibu hamil berhak menjadi penerima bansos PKH, melainkan wajib memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan Kemensos.
Berikut daftar syarat penerima PKH ibu hamil 2023.
a. Wanita hamil atau telah nifas.
b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
c. Memiliki KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
d. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.
Mekanisme Pencairan dan Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Ibu Hamil 2023
Bansos PKH ibu hamil total Rp3 juta per tahun yang disalurkan empat tahap sepanjang tahun.
Pencairan tahap 1 mulai Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.
Terhitung setiap tahap pencairannya Rp750.000 per orang.
Adapun untuk cara cek daftar penerima PKH ibu hamil ikuti langkah di bawah ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Link Live Streaming Crystal Palace vs Rayo Vallecano: Siapa Bakal Cetak Sejarah?
-
Hasil Singapore Open 2026: Jonatan Christie Langsung Tersingkir di Babak Pertama
-
Ending Drakor The Scarecrow Dibuat Realistis, Sutradara Ungkapkan Alasannya
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Ada Badut Gendong, Sambut Idul Adha dengan 5 Film Baru di Bioskop!
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Masuk Akal? Ini 5 Pemain yang Berpotensi Jadi Bintang Baru Piala Dunia 2026
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal