SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos dalam upaya pemerintah meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial dengan target 7 kategori masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan ini.
Bansos PKH 2023 merupakan program lanjutan yang telah digelar sejak 2019 agar masyarakat Indonesia bisa menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan yang lebih baik.
Pada 7 kategori masyarakat penerima bansos PKH 2023 ini juga berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dari Kemensos.
Selain itu, artikel soal PKH 2023 ini juga masih berkaca dari peraturan dan mekanisme 2022 karena belum ada pengumuman resmi dari Kemensos.
Berikut ulasan lengkap 7 masyarakat penerima PKH 2023 sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos.
Syarat Umum Penerima PKH 2023
Bagi Anda yang ingin menjadi penerima pahami terlebih dahulu syarat umum yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memmiliki KTP dan KK.
2. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Memenuhi syarat khusus dari salah satu 7 kategori penerima PKH 2023.
Syarat Khusus dan Daftar Nilai Bansos PKH untuk 7 kategori Penerima PKH 2023
Selain syarat umum di atas, bahwa masyarakat juga harus memahami syarat-syarat khusus yang ada pada setiap kategori.
Serta pahami juga besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing kategori.
1. Anak usia dini Rp3 juta per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Istri yang Dibakar Suami di Paluta Meninggal Dunia
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!
-
Tegas Lawan Pelecehan Daring, Agensi Hyeri Pastikan Proses Hukum Berjalan
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan