/
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:21 WIB
Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)

- Maksimal anak kedua yang berhak menerima PKH. 

2. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

- Wanita hamil atau yang telah nifas.

- Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima PKH.

3. Lansia Rp2,4 juta per tahun.

- Masyarakat lanjut usia di atas 70 tahun. 

- Maksimal satu lansia dalam satu keluarga yang berhak menerima PKH. 

4. Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta per tahun. 

- Masyarakat dengan disabilitas yang tidak memiliki. 

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

- Maksimal dua penyandang disabilitas dalam satu keluarga berhak menerima PKH. 

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun. 

6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun. 

7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.

Cara Cek Penerima PKH 2023 di Situs Resmi Kemensos

Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos (sumber: Kemensos)

Silakan akses link resmi Kemensos untuk cek daftar penerima PKH 2023. 

a. Akses link cekbansos.kemensos.go.id pakai HP atau komputer yang terkoneksi internet. 

Load More