/
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:17 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E untuk tidak membuat jebakan terhadap kliennya (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Galih Pradipta)

SuaraCianjur.id- Kubu Ferdy Sambo mendapatkan ultimatum dari kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapaessy.

Ronny memperingatkan agar pihak Ferdy Sambo pada persidangan Selasa (13/12) kemarin untuk tidak menjebak kliennya, dengan pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan.

Sebelumnya kubu dari Ferdy Sambo mencecar Bharada E terkait keterlibatan saat membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang milik Brigadir J.

"Jangan coba untuk membuat klien kami terpojokkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami menjebak," jelas Ronny dikutip dari Suara.com, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu Ronny mengaku puas atas hasil uji tes kebohongan melalui tes poligraf, yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hasil pemeriksaan lie detector poligraf Richard Eliezer berkata jujur," ucap Ronny.

Selain itu Ronny juga turut menyinggung soal keberanian dari Bharada E untuk langsugn betatap muak dengan mantan atasnnya. Karena sekarang Ferdy Sambo bukan lagi seorang Jenderal melainkan hanya warga sipil biasa.

"Kenapa dia hadir karena dia berani.Karena seorang Ferdy Sambo bukan siapa-siapa lagi. Dia bukan lagi atasan dari Richard Eliezer, karena dia jujur makanya dia berani," terang Ronny.

Dalam hasil tes uji kebohongan Bharada E dalam kasus ini disebutkan kalau dia jujur.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Penuh Kebohongan, Tapi Soal Ini Kuat Maruf Malah Jujur

Fakta tersebut disampaikan oleh saksi ahli poligraf, Aji Febrianto yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (14/12/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan sikap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap kliennya ketika dipanggil Kapolri demi tutupi skenario busuk. (sumber: Foto: Suara.com - Arga)

Yang duduk sebagai terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, sementara Bharada E hadir secara virtual.

Aji mengatakan kalau pihaknya memberikan pertanyaan kepada Bharada E, ketika di tes menggunakan poligraf.

Dalam hal itu Bhaarada E ditanya soal penembakan terhadap Brigadir J di Duren TIga.

"Untuk Saudara Richard pertanyaan 'Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?'. Jawaban Richard 'tidak'," ungkap Aji.

Aji mengatakan kalau Bharada E menjawab secara jujur dan berdasarkan alat poligraf, kalau Bharada E memang menembak Brigadir J.

Load More