SuaraCianjur.id - Manjelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Majelis hakim memutuskan vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, satu diantaranya karena Ibnu Khajar mengakui perbuatannya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial korban Lion Air tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi dikutip cianjur.suara.com dari Antara.
Presiden ACT periode 2019-2022 ini menilap dan turut menikmati dana keluarga korban Lion Air. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 117 miliar.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat tahun penjara.
Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang meringankan mantan boss ACT itu. Satu diantaranya adalah karena pengakuannya.
"Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.
Sementara untuk hal yang memberatkan, lanjut hakim, adalah perbuatan terpidana membuat kerugian dan keresahan, khususnya bagi ahli waris atau penerima manfaat korban Lion Air.
Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut tiga mantan petinggi ACT terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Baca Juga: 5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
Selain Ibnu Khajar, dua petinggi ACT yang diseret ke meja hijau atas kasus ini adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Untuk diketahui, BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU menjelaskan Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 117 miliar.
Dari dana Rp 138.546.388.500 yang disalurkan BCIF, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503. Sisanya dipakai tidak sesuai ketentuan yang disepakati bersama Boeing. (*)
SUMBER: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Tulis Kisah BL Empat Guru Tampan
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri
-
Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti
-
Diskon Tiket 30 Persen Kereta Api Gambir-Solo Balapan, Ini Cara Pesan Tiketnya
-
Pascal Struijk Pamer Tato Garuda Usai Asisten Timnas Indonesia Berkunjung ke Leeds, Kode Gabung?
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
-
Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal