SuaraCianjur.id - Manjelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Majelis hakim memutuskan vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, satu diantaranya karena Ibnu Khajar mengakui perbuatannya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial korban Lion Air tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi dikutip cianjur.suara.com dari Antara.
Presiden ACT periode 2019-2022 ini menilap dan turut menikmati dana keluarga korban Lion Air. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 117 miliar.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat tahun penjara.
Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang meringankan mantan boss ACT itu. Satu diantaranya adalah karena pengakuannya.
"Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.
Sementara untuk hal yang memberatkan, lanjut hakim, adalah perbuatan terpidana membuat kerugian dan keresahan, khususnya bagi ahli waris atau penerima manfaat korban Lion Air.
Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut tiga mantan petinggi ACT terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Baca Juga: 5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
Selain Ibnu Khajar, dua petinggi ACT yang diseret ke meja hijau atas kasus ini adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Untuk diketahui, BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU menjelaskan Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 117 miliar.
Dari dana Rp 138.546.388.500 yang disalurkan BCIF, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503. Sisanya dipakai tidak sesuai ketentuan yang disepakati bersama Boeing. (*)
SUMBER: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci