SuaraCianjur.id - Manjelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Majelis hakim memutuskan vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, satu diantaranya karena Ibnu Khajar mengakui perbuatannya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial korban Lion Air tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi dikutip cianjur.suara.com dari Antara.
Presiden ACT periode 2019-2022 ini menilap dan turut menikmati dana keluarga korban Lion Air. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 117 miliar.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat tahun penjara.
Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang meringankan mantan boss ACT itu. Satu diantaranya adalah karena pengakuannya.
"Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.
Sementara untuk hal yang memberatkan, lanjut hakim, adalah perbuatan terpidana membuat kerugian dan keresahan, khususnya bagi ahli waris atau penerima manfaat korban Lion Air.
Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut tiga mantan petinggi ACT terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Baca Juga: 5 Fakta Sharon Crandall, Aktris Berdarah Indonesia yang Lakoni Adegan Tanpa Busana di The Last of Us
Selain Ibnu Khajar, dua petinggi ACT yang diseret ke meja hijau atas kasus ini adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Untuk diketahui, BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU menjelaskan Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 117 miliar.
Dari dana Rp 138.546.388.500 yang disalurkan BCIF, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503. Sisanya dipakai tidak sesuai ketentuan yang disepakati bersama Boeing. (*)
SUMBER: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi