Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar resmi divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung, Presiden ACT periode 2019-2022 dilaporkan ikut menilap dan menikmati dana korban Lion Air sebesar Rp 117 miliar. Namun aksinya menggelapkan dana untuk keluarga korban Lion Air hanya diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan vonis itu, hakim menilai terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), Ibnu Khajar, terbukti melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Presiden ACT.
Vonis hakim itu sendiri berkaca pada dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menyusun vonis terhadap mantan petinggi ACT, hakim turut menyusun hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Ibnu Hajar masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menciptakan keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Khususnya bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Kendati demikian, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada Selasa (27/12/2022). Kala itu, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!
JPU menyebut ketiga mantan petinggi ACT itu terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Sebagai informasi, BCIF dalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar. BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Namun, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503. Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi
-
Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding
-
Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610
-
Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Bali Sambut Kedatangan Perdana Wisatawan China
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru